
GIANYAR, wartaglobalbali.id — Lima sopir dump truck asal Banyuwangi akhirnya menghirup udara bebas setelah melalui proses mediasi di Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gianyar. Pembebasan tersebut tidak lepas dari peran Ev. Maichel Benedictus, yang akrab disapa Romo Benny, selaku pendamping hukum sekaligus Sekretaris Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Provinsi Bali.
Kasus ini bermula ketika kelima sopir dump truck tersebut diamankan aparat kepolisian Gianyar di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, mereka kedapatan mengangkut muatan batu kapur atau gamping tanpa dilengkapi surat jalan secara administratif. Muatan tersebut diketahui berasal dari kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, dan ditujukan untuk proyek pembangunan jalan di kawasan Gianyar.
Guna kepentingan penyelidikan lebih mendalam, kelima sopir yang masih berusia muda itu pun dibawa ke Mapolres Gianyar untuk dimintai keterangan secara intensif.
Pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, kelima sopir menghubungi Romo Benny untuk memohon bantuan hukum agar mereka dapat kembali bekerja. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kamis (29/10/2026) siang, Romo Benny bersama kelima sopir mendatangi Polres Gianyar untuk menempuh jalur mediasi di Unit IV Sat Reskrim Polres Gianyar.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kanit Idik IV Sat Reskrim Polres Gianyar dengan baik. Proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan berupa jaminan hukum bagi kelima sopir, disertai apresiasi atas tindakan cepat dan terukur yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Pada sore harinya, atas jaminan yang diberikan Romo Benny, kelima sopir dump truck asal Banyuwangi itu akhirnya dilepaskan dan diperbolehkan melakukan bongkar muat di proyek kawasan Gianyar.

Romo Benny menegaskan, peristiwa ini menjadi pembelajaran hukum berharga bagi kelima sopir yang masih berusia muda agar lebih berhati-hati ketika membawa angkutan. Kelengkapan administrasi, baik berupa nota pembelian maupun surat jalan, disebutnya sebagai hal yang wajib diperhatikan dalam menjalankan tugas.
Ia juga menyoroti persoalan yang lebih luas, yakni aktivitas penambangan galian C ilegal yang menurutnya perlu mendapat atensi serius dari Pemerintah Provinsi maupun pemerintah daerah. Menurut Romo Benny, pihaknya yang bergerak di bidang hukum akan terus menyoroti tindakan illegal mining karena berdampak merugikan terhadap lingkungan dan pariwisata di Bali.
Di akhir keterangannya, Romo Benny menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Gianyar atas pembebasan kelima sopir dump truck asal Banyuwangi tersebut. Ia berharap kepolisian semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta bersama-sama membangun Bali yang Santi. (MCB)
.jpg)