SPASI Kukuhkan Sembilan DPC dan Empat Lembaga Pendukung, Perkuat Perlindungan Profesi Advokat - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

SPASI Kukuhkan Sembilan DPC dan Empat Lembaga Pendukung, Perkuat Perlindungan Profesi Advokat

Tuesday, 27 October 2026

Poto Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia. Afkan 
INTEGRITAS DAN SUPREMASI HUKUM JADI SOROTAN — Warta Global .Id. SPASI menegaskan komitmen memperjuangkan independensi advokat melalui penguatan organisasi, bantuan hukum, pendidikan profesi, dan penyebaran informasi publik.

 Solidaritas Advokat Spasi Indonesia (SPASI) memperkuat konsolidasi organisasi dengan melantik sembilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sekaligus mengukuhkan empat lembaga pendukung. 

Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas jaringan organisasi, memperkuat perlindungan profesi advokat, serta mendorong tegaknya integritas dan supremasi hukum di Indonesia.

Penguatan struktur organisasi ini menjadi bagian dari upaya SPASI membangun wadah solidaritas advokat yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan profesi, tetapi juga memberikan perhatian terhadap independensi advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum.

Dalam sistem peradilan, advokat memiliki posisi penting sebagai pemberi jasa hukum sekaligus pihak yang membantu memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi. Karena itu, perlindungan terhadap pelaksanaan profesi advokat perlu berjalan seiring dengan kewajiban menjaga etika, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Sembilan DPC Perkuat Jaringan Organisasi
Pelantikan sembilan DPC menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan kerja SPASI di daerah. 

Melalui struktur organisasi tersebut, koordinasi antara pengurus pusat dan cabang diharapkan semakin terarah, terutama dalam menjalankan program pembelaan profesi, pengembangan kapasitas advokat, serta kegiatan sosial dan pendidikan hukum.

Namun, efektivitas pembentukan struktur organisasi tidak cukup diukur dari jumlah pengurus yang dilantik. Pelaksanaannya juga perlu dilihat dari program kerja, keberlanjutan kegiatan, kualitas pelayanan hukum, dan manfaat nyata yang dirasakan anggota maupun masyarakat.

Untuk memastikan perkembangan organisasi dapat dinilai secara objektif, data mengenai nama sembilan DPC, wilayah kerja, susunan pengurus, serta program prioritas masing-masing cabang perlu dipublikasikan secara terbuka.

Keterbukaan tersebut penting agar penguatan organisasi dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial.

Empat Lembaga Pendukung Dikukuhkan

Selain melantik sembilan DPC, SPASI mengukuhkan empat lembaga pendukung yang memiliki fungsi berbeda, tetapi saling berkaitan dalam menjalankan agenda organisasi.

Keempat lembaga tersebut meliputi:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SPASI, yang diarahkan untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum, khususnya bagi advokat yang menghadapi persoalan terkait pelaksanaan tugas profesionalnya.

Yayasan SPASI, yang berfokus pada kegiatan sosial, pendidikan, dan pengembangan profesi secara berkelanjutan.

Media SPASI, sebagai sarana penyebaran informasi mengenai kegiatan organisasi, perkembangan hukum, serta isu independensi dan kemerdekaan berpendapat dalam profesi advokat.

Sahabat SPASI, sebagai wadah pengembangan jejaring masyarakat untuk mendukung kegiatan dan perjuangan organisasi.

Pengukuhan keempat lembaga tersebut diharapkan membentuk sistem kerja yang terintegrasi, mulai dari pendampingan hukum hingga pendidikan, komunikasi publik, dan perluasan jaringan sosial.

Meski demikian, masing-masing lembaga perlu memiliki mandat yang jelas, struktur pengelolaan yang transparan, serta program kerja yang dapat dievaluasi. Khusus untuk LBH SPASI, mekanisme penerimaan perkara, standar pendampingan, kompetensi pemberi bantuan hukum, dan sumber pembiayaan menjadi aspek penting yang perlu dijelaskan kepada publik.

Dengan demikian, keberadaan lembaga pendukung tidak hanya memperkuat struktur organisasi, tetapi juga dapat dinilai berdasarkan kualitas pelayanan dan hasil kerja yang terukur.

Independensi Advokat dan Supremasi Hukum

Deklarasi SPASI menekankan pentingnya penghormatan terhadap profesi advokat dalam penyelenggaraan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Independensi advokat merupakan unsur penting dalam proses peradilan yang adil. Advokat harus dapat menjalankan fungsi pembelaan secara profesional tanpa tekanan atau intimidasi yang tidak sah, dengan tetap mematuhi kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur kedudukan, persyaratan, hak, kewajiban, serta pelaksanaan profesi advokat.

Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Pasal 16 mengatur perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya, dengan batasan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kebebasan profesi bukan berarti advokat berada di luar hukum. Independensi harus berjalan bersama tanggung jawab profesional, penghormatan terhadap proses peradilan, dan kepatuhan terhadap etika profesi.

Karena itu, setiap dugaan intimidasi, hambatan terhadap pembelaan hukum, maupun persoalan hukum yang melibatkan advokat perlu ditangani melalui mekanisme yang sah, berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Komitmen Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
Ketua Umum DPN SPASI, Jelani Christo, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal SPASI, Dadang Suhendar, S.H., CCLH, menegaskan melalui deklarasi tersebut pentingnya penghormatan terhadap profesi advokat sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan demokrasi.

SPASI menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan kepada advokat yang menghadapi hambatan, intimidasi, atau persoalan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya. Dukungan tersebut ditegaskan tetap mengedepankan supremasi hukum, profesionalitas, serta penghormatan terhadap proses peradilan.

Komitmen itu menjadi penting untuk diterjemahkan ke dalam program yang konkret. Di antaranya, penyediaan mekanisme pengaduan, pendampingan hukum yang terukur, edukasi mengenai hak dan kewajiban advokat, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program organisasi.

Publik juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur untuk mengakses bantuan, persyaratan pendampingan, dan bentuk layanan yang benar-benar tersedia.

Langkah tersebut dapat membantu memastikan bahwa komitmen perlindungan profesi tidak hanya menjadi pernyataan deklaratif, melainkan diwujudkan melalui pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tantangan: Membuktikan Komitmen Melalui Kerja Nyata

Penguatan organisasi advokat pada akhirnya perlu diukur melalui konsistensi pelaksanaan program, transparansi, dan manfaat yang dihasilkan.

Sembilan DPC yang dilantik dan empat lembaga pendukung yang dikukuhkan merupakan modal kelembagaan. Akan tetapi, capaian organisasi masih perlu dibuktikan melalui program kerja, laporan kegiatan, mekanisme pertanggungjawaban, serta hasil pendampingan yang dapat diverifikasi tanpa melanggar kerahasiaan klien.

Lantik Sembilan DPC

Dalam rangka memperluas jangkauan organisasi dan memperkuat pelayanan pembelaan advokat di berbagai daerah, Ketum DPN SPASI juga melantik sembilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) meliputi :

1. DPC SPASI Bali, 

2. DPC SPASI Balikpapan, 

3. DPC SPASI Bogor Raya, 

4. DPC SPASI Bekasi Raya,

5. DPC SPASI Palembang, 

6. DPC SPASI Makassar, 

7. DPC SPASI Kota Depok, 

8. DPC SPASI Kota Tangerang, dan

9. DPC SPASI DKI Jakarta Raya.

SPASI juga perlu memastikan bahwa perjuangan melindungi advokat tidak mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pencari keadilan. Perlindungan profesi dan akuntabilitas harus berjalan beriringan agar kepercayaan publik terhadap advokat dan sistem peradilan tetap terjaga.

Dengan semangat “Peduli, Militan, Luar Biasa,” SPASI menyatakan kesiapannya menjadi wadah solidaritas yang memperjuangkan kehormatan profesi, memperkuat perlindungan hukum bagi advokat, dan mendukung terwujudnya sistem hukum yang adil serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Afkan.
Memuat konten...