Tanah Rundung–Amed: Putusan Sudah Inkracht, Tetapi Objeknya Dipertanyakan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Tanah Rundung–Amed: Putusan Sudah Inkracht, Tetapi Objeknya Dipertanyakan

Monday, 5 October 2026


Poto Istimewa 

“Kotak” Versus “Kapak”: Ketika Kepastian Hukum Berhadapan dengan Realitas Tanah yang Dikuasai Puluhan Tahun

KARANGASEM, WartaGlobal.Id — Sebuah pertanyaan sederhana kini menggantung di tengah keluarga almarhum I Ketut Rundung di Amed, Karangasem: tanah mana sebenarnya yang menjadi objek perkara dan akan dieksekusi?

Persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang menang atau kalah dalam perkara perdata. Lebih jauh, persoalannya menyentuh titik paling sensitif dalam penegakan hukum pertanahan: apakah objek yang disebut dalam putusan benar-benar identik dengan tanah yang secara fisik ditempati dan dikuasai oleh pihak yang terdampak?

Keluarga I Ketut Rundung (alm) menyatakan telah menempati dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun. Rumah di atas tanah itu bukan sekadar bangunan fisik, tetapi telah menjadi tempat tinggal sekaligus bagian dari sumber penghidupan keluarga.

Namun kini, di tengah proses pelaksanaan putusan pengadilan, muncul keberatan mengenai kesesuaian antara deskripsi objek tanah dalam perkara dengan kondisi faktual di lapangan.

Di sinilah persoalan menjadi serius.

“KOTAK” ATAU “KAPAK”?

Kuasa hukum ahli waris I Ketut Rundung, I Nyoman Kantun Suyasa, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan, termasuk Putusan Nomor 66/Pdt.G/PN Amp yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun penghormatan terhadap putusan, menurutnya, tidak berarti menutup mata terhadap persoalan teknis dan faktual mengenai objek tanah yang akan dieksekusi.

Berdasarkan data yang disampaikan kuasa hukum, tanah yang selama ini ditempati keluarga Rundung disebut berbentuk “KOTAK”, dengan NOP 51.07.051.012.014.0114.0, atas nama I Ketut Rundung.

Sementara objek tanah yang disebut dalam gugatan disebut berbentuk “KAPAK”, dengan NOP 51.07.051.012.014.0024.0, atas nama I Ramia, sebagaimana data yang diklaim terdapat pada BPKAD Karangasem.

Perbedaan itu bukan perkara kosmetik.

Letak berbeda, bentuk berbeda, luas berbeda, batas berbeda, bahkan identitas NOP yang disebut berbeda.

Kalau benar demikian, pertanyaan hukumnya menjadi sangat mendasar:

Apakah objek yang diputus pengadilan benar-benar sama dengan objek yang secara fisik ditempati keluarga Rundung?

Sebab dalam perkara pertanahan, objek bukan sekadar angka di atas kertas. Objek adalah tanah yang memiliki letak, luas, batas, bentuk dan identitas yang harus dapat diverifikasi secara konkret.

INKRACHT BUKAN BERARTI OBJEK BOLEH SALAH

Keluarga Rundung tidak menyatakan hendak melawan putusan pengadilan.

Sebaliknya, mereka menyatakan menghormati hukum dan memilih jalur hukum yang sah.

Yang dipersoalkan adalah akurasi pelaksanaan putusan.

Ini dua hal berbeda.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memang harus dihormati. Tetapi pelaksanaan putusan juga tidak boleh mengabaikan fakta objek yang menjadi dasar eksekusi.

Sederhananya:

Putusannya boleh sudah final. Tetapi pertanyaan mengenai “tanah yang mana” tetap harus dijawab dengan presisi.

Jangan sampai hukum berdiri tegak di atas dokumen, tetapi ketika turun ke lapangan justru salah menunjuk tanah.

Di titik inilah asas kehati-hatian menjadi penting.

KELUARGA MEMINTA POLRI TURUN MELIHAT FAKTA

Kuasa hukum I Nyoman Kantun Suyasa meminta perhatian Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar persoalan tanah Rundung–Amed dapat ditelaah secara objektif sesuai kewenangan institusi Polri.

Permintaan tersebut bukan, menurut pihak keluarga, untuk mengintervensi putusan pengadilan.

Mereka justru meminta aparat memastikan agar tidak terjadi persoalan baru dalam pelaksanaan eksekusi apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perkara dan kondisi fisik tanah.

Keluarga juga meminta apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran hukum, manipulasi data atau praktik yang mengarah pada mafia tanah, seluruhnya diperiksa secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti.

Kata kuncinya adalah “jika.”

Sebab tuduhan bukanlah putusan.

Dugaan bukanlah fakta.

Dan fakta pun masih harus diuji melalui proses hukum.

JANGAN SAMPAI EKSEKUSI MELAHIRKAN KONFLIK BARU

Ada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar sengketa administrasi.

Tanah tersebut, menurut keluarga, telah menjadi rumah dan sumber kehidupan selama puluhan tahun.

Karena itu, apabila terjadi kesalahan identifikasi objek dalam pelaksanaan eksekusi, konsekuensinya bukan hanya administratif.

Ada manusia.

Ada rumah.

Ada keluarga.

Ada kehidupan sosial.

Dan ada potensi konflik horizontal.

Hukum seharusnya hadir untuk menyelesaikan persoalan, bukan menciptakan persoalan baru karena ketidaktepatan membaca objek.

Jangan sampai palu hukum sudah diketukkan, tetapi tanah yang terkena justru bukan tanah yang dimaksud.

POLRI DIMINTA TIDAK SEKADAR MENJAGA EKSEKUSI

Permintaan keluarga Rundung kepada Polri patut dibaca dalam kerangka yang lebih luas.

Polri memang bukan lembaga yang berwenang membatalkan putusan perdata. Namun ketika pelaksanaan putusan berpotensi menimbulkan persoalan keamanan, konflik sosial, atau dugaan tindak pidana, aparat memiliki kewenangan sesuai koridor hukum untuk memastikan situasi tetap aman dan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan bukti.

Karena itu, yang diminta bukan keberpihakan.

Yang diminta adalah verifikasi.

Ukur kembali.

Cocokkan kembali.

Periksa dokumen.

Periksa batas.

Periksa koordinat.

Periksa riwayat tanah.

Periksa data pertanahan dan perpajakan.

Kemudian cocokkan semuanya dengan objek yang secara nyata berada di lapangan.

Jika memang sama, katakan sama.

Jika berbeda, jelaskan perbedaannya.

Jika terdapat kesalahan administrasi, koreksi melalui mekanisme hukum.

Jika terdapat tindak pidana, proses berdasarkan bukti.

Itulah penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“HUKUM TETAP MENJADI PANGLIMA”

I Nyoman Kantun Suyasa menegaskan bahwa pihak ahli waris I Ketut Rundung tetap memilih jalur hukum yang sah dan beradab.

Pihak keluarga juga menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk contempt of court ataupun perlawanan terhadap putusan pengadilan.

Sebaliknya, mereka meminta agar pelaksanaan hukum tetap mempertimbangkan asas kehati-hatian, proporsionalitas, kepastian hukum, keadilan substantif dan kemanfaatan.

Sebab keadilan tidak boleh berhenti pada kemenangan administratif.

Keadilan harus memastikan bahwa orang yang benar tidak menjadi korban dari kesalahan identifikasi objek.

Dan di sinilah negara diuji.

Bukan ketika perkara mudah.

Tetapi ketika sebuah keluarga kecil berdiri di depan rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun, lalu bertanya:

“Apakah tanah yang akan diambil ini benar tanah yang diputus pengadilan?”

Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan emosi.

Tidak boleh dijawab dengan tekanan.

Tidak boleh pula dijawab dengan sekadar menunjukkan selembar putusan.

Jawabannya harus ditemukan di lapangan—melalui dokumen, data, pengukuran, batas tanah, koordinat dan fakta yang dapat diuji.

Sebab kepastian hukum tanpa kepastian objek adalah kepastian yang masih menyisakan tanda tanya.

Dan ketika menyangkut rumah serta kehidupan manusia, satu kesalahan kecil dalam menentukan objek dapat berubah menjadi persoalan besar yang sulit dipulihkan.

WartaGlobal Soroti!

Hukum memang harus menjadi panglima. Tetapi sebelum hukum bergerak, pastikan terlebih dahulu: tanah yang ditunjuk memang tanah yang dimaksud.


Memuat konten...