Tekan Laju Penurunan Muka Tanah, PAM JAYA Terapkan Kebijakan Minimum Consumption untuk Optimalisasi Layanan Air Perpipaan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Tekan Laju Penurunan Muka Tanah, PAM JAYA Terapkan Kebijakan Minimum Consumption untuk Optimalisasi Layanan Air Perpipaan

Thursday, 29 October 2026

Foto istimewa
JAKARTA – Wartabali.id Upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan air tanah sekaligus menekan laju penurunan muka tanah di Jakarta terus diperkuat. Salah satu langkah strategis yang disiapkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM JAYA) adalah mengoptimalkan pemanfaatan layanan air minum perpipaan melalui penerapan kebijakan minimum consumption atau pemakaian minimum.

Kebijakan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Asosiasi Industri Cyber Content Indonesia (ASICI) bersama PAM JAYA Jakarta di Cordela Hotel Senen, Jakarta Pusat.

FGD bertema “Optimalisasi Pemanfaatan Air Minum Perpipaan melalui Kebijakan Minimum Consumption” ini menghadirkan Plt. Senior Manager Marketing & Planning Reporting PAM JAYA, Hilman Sandhi Nugraha, sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu Tri Cahyandi Tresnanda selaku moderator.

Dalam pemaparannya, Hilman menjelaskan bahwa kebijakan pemakaian minimum merupakan bagian dari langkah PAM JAYA untuk mendorong masyarakat beralih dari penggunaan air tanah menuju layanan air perpipaan yang dikelola secara terintegrasi.

Menurutnya, eksploitasi air tanah secara berlebihan menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap persoalan penurunan muka tanah di Jakarta. Karena itu, peningkatan pemanfaatan air perpipaan diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang dalam menjaga keberlanjutan lingkungan perkotaan.

Sebagai instrumen kebijakan, PAM JAYA akan menerapkan batas minimum konsumsi sebesar 10 meter kubik (m³) per bulan bagi pelanggan reguler dengan ukuran meter air 0,5 inci.

Penerapan kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku untuk pemakaian November 2026. Sementara itu, pencatatan tagihan dilakukan pada Desember 2026 dengan batas waktu pembayaran pada Januari 2027.

Bukan Kenaikan Tarif, tetapi Mendorong Peralihan Penggunaan Air

Hilman menegaskan bahwa penerapan minimum consumption bukan merupakan kebijakan kenaikan tarif air minum. Struktur tarif per meter kubik maupun penggolongan kelompok pelanggan dipastikan tidak mengalami perubahan.

“Tarif per meter kubik tetap dan tidak ada yang berubah. Yang diatur murni hanya batas minimum volume pemakaian. Semangat utama dari kebijakan ini adalah mengajak warga Jakarta beralih dari penggunaan air tanah ke air perpipaan demi menjaga kelestarian lingkungan jangka panjang,” jelas Hilman.

Sebagai gambaran, pelanggan rumah tangga sangat sederhana kelompok 2A1 dikenakan tarif Rp1.000 per meter kubik atau setara Rp1 per liter.

Melalui kebijakan ini, PAM JAYA berharap layanan air perpipaan tidak hanya menjadi alternatif, tetapi juga semakin dimanfaatkan sebagai sumber pemenuhan kebutuhan air sehari-hari masyarakat Jakarta.

Berbasis Regulasi dan Kajian Kebutuhan Air Masyarakat

Penetapan batas minimum 10 m³ per bulan, menurut pemaparan PAM JAYA, mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 Pasal 23, serta didukung hasil kajian Universitas Indonesia (UI) tahun 2026.

Angka tersebut disetarakan dengan kebutuhan pokok air sebesar 60 liter per orang per hari untuk satu keluarga.

Berdasarkan data profil pelanggan reguler PAM JAYA periode pemakaian Agustus 2026, dari total 1.193.662 pelanggan reguler, sekitar 54 persen tercatat menggunakan air sebanyak 10 m³ atau lebih setiap bulan. Kelompok ini dinyatakan tidak terdampak penyesuaian volume minimum karena tagihan tetap dihitung berdasarkan pemakaian aktual.

Sementara itu, sekitar 46 persen pelanggan lainnya memiliki konsumsi di bawah 10 m³ per bulan. Rinciannya, sekitar 17 persen merupakan pelanggan dengan pemakaian nol meter kubik, sedangkan sekitar 29 persen menggunakan air antara 1 hingga 9 m³ per bulan.

Dengan demikian, pelanggan yang menggunakan air di bawah batas minimum akan mengalami penyesuaian perhitungan tagihan berdasarkan ketentuan baru tersebut.

Di sisi lain, PAM JAYA juga menjelaskan bahwa bagi pelanggan dengan konsumsi minimal 10 m³ per bulan, komponen biaya beban tetap atau abonemen bulanan akan dihilangkan.

Jaminan Pelayanan dan Perlindungan Konsumen Menjadi Perhatian

Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut turut membahas berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam penerapan kebijakan, khususnya menyangkut kualitas dan kontinuitas distribusi air kepada pelanggan.

Sejumlah pertanyaan mengemuka terkait kondisi wilayah yang masih mengalami gangguan pasokan, seperti tekanan air mengecil hingga aliran air yang terkadang terhenti.

Menanggapi hal tersebut, PAM JAYA menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperhatikan perlindungan konsumen dalam pelaksanaan kebijakan.

Persoalan kontinuitas distribusi menjadi aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian, mengingat kebijakan pemakaian minimum harus berjalan seiring dengan ketersediaan air dan kualitas layanan yang diterima masyarakat.

Sebab, optimalisasi penggunaan air perpipaan tidak cukup hanya melalui penyesuaian kebijakan konsumsi, tetapi juga harus didukung pemerataan jaringan, keandalan distribusi, serta respons cepat terhadap pengaduan pelanggan.

Membangun Jakarta Berkelanjutan melalui Pengelolaan Air

FGD ASICI bersama PAM JAYA ini menjadi ruang komunikasi antara penyelenggara layanan air minum dan masyarakat melalui peran media serta komunitas industri konten digital.

Lebih dari sekadar membahas mekanisme penagihan, kebijakan minimum consumption membawa pesan penting mengenai perlunya perubahan pola konsumsi air di tengah tantangan lingkungan perkotaan Jakarta.

Namun, keberhasilan kebijakan tersebut juga akan sangat ditentukan oleh keseimbangan antara tujuan konservasi air tanah, kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan air, serta tanggung jawab penyedia layanan dalam menjamin distribusi yang layak dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, menjaga Jakarta dari ancaman penurunan muka tanah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun penyedia layanan air minum. Diperlukan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan sumber daya air secara bijak.

Sebab, air bukan sekadar kebutuhan hari ini, melainkan sumber kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya demi masa depan generasi mendatang.

Reborn
Memuat konten...