KANDAS! PN DENPASAR TOLAK GUGATAN Rp25 MILIAR TOGAR SITUMORANG, SENGKETA PEMBERITAAN - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

KANDAS! PN DENPASAR TOLAK GUGATAN Rp25 MILIAR TOGAR SITUMORANG, SENGKETA PEMBERITAAN

Thursday, 5 November 2026

Poto Istimewa Denpasar –WataGlobal.IdGugatan perdata senilai Rp25 miliar yang dilayangkan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali kandas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan PN Denpasar tidak berwenang memeriksa serta memutus perkara sengketa pemberitaan tersebut.

Putusan dalam perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Martin. Kepastian putusan disampaikan Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, S.H., M.H., Kamis (5/11/2026).

Majelis hakim pada pokoknya menyatakan mengabulkan eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan kuasa hukum Tergugat I, II, III, dan IV. Penggugat juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp588.000.

Empat perusahaan media yang menjadi tergugat adalah PT Bali Intermedia Digital (Radar Bali dan Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika), serta PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews).

DEWAN PERS BUKAN PENGADILAN, TETAPI MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERS

Koordinator Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menyebut putusan tersebut sebagai momentum penting bagi perlindungan kemerdekaan pers.

Menurutnya, sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers belum ditempuh secara utuh hingga selesai oleh pihak penggugat.

Tim advokasi juga menyoroti tuntutan ganti rugi yang mencapai Rp20 miliar hingga Rp25 miliar. Mereka menilai gugatan tersebut berpotensi menjadi bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan gugatan hukum yang dapat menimbulkan tekanan terhadap partisipasi publik dan kebebasan pers.

Penilaian tersebut merupakan pandangan tim kuasa hukum media, bukan penetapan hukum bahwa penggugat telah melakukan SLAPP.

AHLI PERS DEWAN PERS TURUT DIHADIRKAN

Dalam persidangan sebelumnya, Tim Advokasi Empat Perusahaan Media yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers, Hendrayana.

Keterangan ahli pada pokoknya menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dan produk jurnalistik berada dalam mekanisme kewenangan Dewan Pers sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perwakilan media sekaligus Pemimpin Redaksi radarbali.id, Muhammad Ridwan, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, tim kuasa hukum LBH Bali, serta solidaritas jurnalis yang mengawal perkara tersebut.

PESAN KERAS BAGI SIAPA PUN YANG MENGGUGAT PRODUK JURNALISTIK

Putusan ini kembali mengingatkan bahwa kemerdekaan pers bukan hak istimewa perusahaan media, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur mekanisme penyelesaian persoalan pemberitaan. Pasal 15 memberikan dasar keberadaan Dewan Pers, sementara Pasal 5 mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Namun, perlindungan pers juga bukan berarti media kebal hukum. Pers tetap wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan bertanggung jawab atas pemberitaannya.

Keempat perusahaan media bersama tim advokasi kini mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan gugatan balik.

Sementara itu, pihak penggugat memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Putusan belum dapat disebut berkekuatan hukum tetap sebelum proses upaya hukum berakhir atau tenggatnya terlampaui tanpa pengajuan upaya hukum.



No comments:

Post a Comment

Memuat konten...