Denpasar, WartaGlobal.id - Advokat sekaligus pelapor, Zulfikar Ramly, mengapresiasi putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan tetap terhadap Arya Wedakarna. Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Paripurna DPD RI di Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024.
Menurut Ramly, pemecatan ini membuka jalan bagi proses hukum terhadap Arya Wedakarna tanpa hambatan administratif. "Dengan diberhentikannya Arya Wedakarna, proses pidana akan lebih mudah karena tidak lagi memerlukan izin Presiden," tegasnya.
Sebelumnya, Ramly telah melaporkan Arya Wedakarna ke Polda Bali atas pernyataan yang diunggah di akun Instagramnya. Unggahan tersebut viral dan diduga mengandung unsur penghinaan serta menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Laporan itu merujuk pada Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Selain laporan pidana ke Polda Bali, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali juga melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI terkait dugaan pelanggaran kode etik yang bermuatan SARA. Laporan ini terbukti sah sehingga BK DPD RI menjatuhkan sanksi pemecatan.
Ramly pun mendesak Polda Bali agar segera menindaklanjuti putusan BK DPD RI dengan meningkatkan laporan ke tahap penyidikan. “Saya meminta agar Polda Bali segera menetapkan Arya Wedakarna sebagai tersangka dan membawanya ke pengadilan,” ujarnya.
Redaksi
KALI DIBACA