Listyo Sigit Mengunci Serta Membungkam Kapolda Aktiv Yang Akan Bersaksi Di MK Benarkah!!! - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Listyo Sigit Mengunci Serta Membungkam Kapolda Aktiv Yang Akan Bersaksi Di MK Benarkah!!!

Wednesday 20 March 2024

Bali WartaGlobal. id
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, yaitu Todung Mulya Lubis mengaku sangat kecewa terkait tak bisa menghadirkan Kapolda sebagai saksi dalam sidang gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah keluarnya peroleahan suara keputusan KPU RI.

Todung mengklaim jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memperbolehkan kapolda yang dimaksud untuk menjadi saksi.
“Saya gak mau menyebutkan Kapoldanya siapa ya. Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi,” ujar Todung kepada media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024 sebelum keputusan KPU RI keluar.

Sangat ironis sekali dengan tidak bisa dihadirkan Kapolda yang akan jadi Saksi kecurangan Pemilu 2024  apakah akan menjadi turunnya Martabat Kepolisian Indonesia dalam Netralisasi? 
Silahkan dijawab oleh publik

Netti /*

KALI DIBACA