Akibat Ulah KSP EDM, Setiawati Bersurat Ke Bupati Serta DPRDMohon Pertolongan Sekaligus Perlindungan - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Akibat Ulah KSP EDM, Setiawati Bersurat Ke Bupati Serta DPRDMohon Pertolongan Sekaligus Perlindungan

Monday 10 June 2024


 
  I Gusti Ayu Ketut Setiawati di dampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi, (dok.poto)


BaliWartaGlobal.id
Wanita Tabanan, I Gusti Ayu Ketut Setiawati terus memperjuangkan aset yang terzalimi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, atas ulah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM). Tentu melakukan pelelangan asetnya. Kali ini, ia surat Bupati Tabanan dan Ketua DPRD Tabanan, memohon perlindungan.

I Gusti Ayu Ketut Setiawati di dampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi saat ditemui di Denpasar mengatakan, KSP EDM bukannya mendidik dan mempermudah anggota dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil asat, justru diduga labrak perjanjian demi mencari keuntungan yang banyak dari anggota. karena itu diduga telah melanggar kesepakatan atas perjanjian.

"Koperasi hanya mengutamakan mencari keuntungan, dengan modus persulit pelunasan," singgungnya. Tentu bertolak belakang dengan pelaksanaan yang telah diterapkan Koperasi. Sehingga dikatakan, sifat Ketua KSP EDM I Wayan Murja, diduga tak jauh beda dengan rentenir.
Lalu diduga yang bersangkutan kong kali kong dengan berbagai pihak, aset-aset wanita Tabanan ini akan di lelang oleh KPKNL Denpasar, Selasa (11/6).

Karena asetnya akan dilelang, wanita satu anak ini memohon kepada Pemerintah Tabanan untuk memohon bantuan sekaligus perlindungan. "Ya, saya dan para konsumen yang telah membeli unit-unit rumah memohon bantuan dan perlindungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tabana, dan Bupati Tabanan atas ulah KSP EDM yang telah mendaftarkan aset nya untuk dilelang di KPKNL," bebernya, Senin 10/6/2024
Iya menduga, Koperasi EDM merasa telah mendapatkan perlindungan dari pihak pihak tertentu lalu melakukan aksi arogansi dan semenamena, dengan dalil pemilik aset tidak membayar pinjaman. Sedangkan I Gusti Ayu Ketut Setiawati selalu melakukan upaya melunasi kewajiban dengan cara-cara yang benar. Sayangnya koperasi selalu mempersulit pelunasan.

"Saya memiliki itikad baik ingin melakukan penyelesaian. Namun Koperasi ingin menguasai aset saya, dengan menggunakannya diduga melalui Pengadilan Negeri Tabanan, dan KPKNL," tambahnya dengan nada sedih. Nyatanya, PN Tabanan telah melakukan sita eksekusi jaminan, dengan cara yang mencurigakan. Dan sekarang KPKNL mengeluarkan lagi surat kedua untuk melakukan lelang.

Sedangkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan telah resmi mengeluarkan surat, yang menyatakan bahwa jaminan yang akan dilelang tersebut tercatat masih dalam sengketa. "Selain tercatat sengketa, buktinya masalah ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Tabanan dalam gugatan yang sedang berproses," cetusnya dengan nada tanya.

BPN mencatat aset masih sengketa, bahkan Proses gugatan masih berlangsung di PN Tabanan, juga Laporannya masih berproses di Polda Bali, namun mengapa KPKNL bisa melakukan lelang? "Ya, banyak pertanyaan, dan ini sangat mencurigakan. Ketua Koperasi menjabat juga selaku Ketua Dekopinwil Provinsi Bali, seharusnya paham dan tahu betul bagaimana cara Koperasi menyelesaikan masalah dengan anggota," kilahnya.

Dimana anggotanya ini, mau dan beritikad baik untuk melunasi hutang. Satu lagi,  Gusti Ayu Ketut Setiawati mempertanyakan kinerja, tugas dan fungsi dari Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali. Terkesan diam adem ayem mengetahui Tindakan yang dilakukan oleh KSP EDM  diketuai oleh I Wayan Murja. "Saya tahu yang saya hadapi ini adalah orang berduit, tapi kebenaran harus tetap ditegakkan, saya hanya mencari Kebenaran dan keadilan," ujarnya

Dijelaskan, hutang pokok bisa berubah ubah, koperasi justru memberikan perhitungan hutang anggota atau debitur salah. "Sebagai contoh hutang saya Rp 1.850.000.000 bunga 1,5% per bulan selama 7 bulan saya harus membayar sebesar Rp 536.000.000," contohnya dituturkan. Karena itu, dalam kesempatan ini, ia meminta Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar jangan menutup mata dengan kenyataan itu.

Kalau memang berdasarkan Hak Tanggungan sita dan lelang dilakukan maka dasar lelang dan sita itu adalah wanprestasi. Kalau seperti itu, Majelis hakim harus menanyakan alasan-alasan tidak melakukan pembayaran. Pun Pengadilan juga harus mencari data yang lain dari pihak anggota, apa benar yang disampaikan oleh Koperasi?

"Jangan main sita lalu lelang begitu saja. Mentang mentang koperasi merasa punya backing besar dibelakangnya," sindirnya. Diduga ada kong kali kong, Wanita ini meminta seluruh wakil rakyat yang mendengarkan derita untuk dibantu. "Yang saya lawan orang berduit dan backing besar, namun apa saya tidak berhak mendapatkan keadilan di Negeri ini," paparnya.

Dikatakan, dengan adanya masalah ini, hatinya sangat teriris. Sebab, sejauh ini koperasi tidak pernah menunjukan bukti secara nyata, berapa sebenarnya utang wanita tersebut. Ia sangat mencurigai tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Koperasi. "Saya sudah kirim surat keberatan lelang ke berbagai pihak," tutupnya. 
Netti/*

KALI DIBACA