Koordinasi Konfirmasi Kejari Denpasar Terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA Nomor 972 K/PID/2026, Publik Menanti Kepastian - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Koordinasi Konfirmasi Kejari Denpasar Terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA Nomor 972 K/PID/2026, Publik Menanti Kepastian

Sunday, 2 August 2026


                          Poto Istimewa 

Denpasar – Warta Global.Id

Upaya konfirmasi terus dilakukan kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait tindak lanjut pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 972 K/PID/2026 yang disebut telah diputus pada 11 Mei 2026 dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terpidana Budiman Tiang, Senin (03/Agustus/2026).

   Tim jurnalis telah berupaya melakukan koordinasi dan meminta keterangan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Denpasar, Haryono, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, Achmad Wahyudin, S.H., M.H., terkait perkembangan pelaksanaan putusan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Kejari Denpasar.

   Redaksi masih menunggu keterangan resmi mengenai status eksekusi putusan kasasi tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila benar telah inkrah.

   Berdasarkan informasi yang dihimpun, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 972 K/PID/2026 disebut menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada Budiman Tiang. Meski demikian, redaksi masih berupaya memperoleh salinan resmi amar putusan guna memastikan secara utuh substansi dan keabsahan informasi tersebut.

   Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian penting dari prinsip kepastian hukum. Putusan yang telah inkrah pada dasarnya wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun pertanyaan di tengah masyarakat.

   Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Denpasar terkait perkembangan penanganan perkara ini, termasuk apabila terdapat kendala administratif maupun yuridis yang dapat memengaruhi proses eksekusi putusan tersebut.

   Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka. Apabila Kejaksaan Negeri Denpasar, Jamintel, maupun pejabat terkait memberikan keterangan resmi setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan memuatnya secara utuh sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.


KALI DIBACA