"Bebaskan Putu Aktivis ASU Bali Guna Mendapat Keadilan - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

"Bebaskan Putu Aktivis ASU Bali Guna Mendapat Keadilan

Wednesday 19 June 2024



Warta global Bali.id
Rekontruksi Dugaan pemukulan dilakukan atas permintaan kuasa hukum Putu seorang Aktivis ASU di Bali  19/6/2024 yang pelaksanaannya didaerah kuburan kramasi TKP kejadian.
 
Adapun kronologis :
 Sabtu, 27 April 2024 sekira pukul 17.30 wita telah terjadi Tindak Pidana PENGANIAYAAN yang diduga dilakukan oleh Terlapor I PUTU SUDANA PUTRA yang dilaporkan oleh KADEK ETA TRISWATI, yang terjadi di Perkarangan di Areal Kuburan Badung Jalan Imam Bonjol Kel.Pemecutan Denpasar Barat Kota Denpasar.

Awalnya Terlapor I PUTU SUDANA PUTRA memindahkan 10 ekor anjing liar yg berada di areal Kuburan Badung untuk dikarantina selama 10 hari di Dokter Hewan Ketut Kusmayudi di Gianyar dengan maksud untuk mengetahui bahwa 10 anjing tersebut apakah sudah di vaksin atau 10 anjing tersebut mempunyai penyakit. Setelah di Karantina 10 anjing itu dipindahkan ketempat penampungan di Aseman BaliDog Asosiasi yg beralamat di Tabanan.

Dengan adanya pemindahan 10 ekor anjing oleh Terlapor I PUTU SUDANA PUTRA dan pihak Pelapor keberatan dan meminta agar Terlapor mengembalikan 10 ekor anjing liar tersebut dikembalikan ketempat semula, namun Terlapor tidak bersedia memindahkan 10 ekor anjing liar tersebut ketempat semula maka terjadilah adu argumentasi dan Pelapor KADEK ETA TRISWATI dengan tangan kiri sambil sambil memegang Hp.menampar pipi sebelah kanan Terlapor I PUTU SUDANA PUTRA dan dengan reflek tangan kanan Terlapor menangkis sehingga menyebabkan pelipis atas sebelah kanan pelapor KADEK ETA TRISWATI mengalami luka gores.Sehingga Putu ditahan Polsek Denpasar Barat.
I PUTU SUDANA PUTRA diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) Tentang Penganiayaan biasa :
BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MENYEBABKAN PERASAAN TIDAK ENAK, RASA SAKIT, LUKA ATAU MERUSAK KESEHATAN ORANG LAIN. 


Berdasarkan Keterangan Saksi Saksi :
1.I PUTU SUDANA PUTRA
2.ANGGARA MARANTHO ARITONANG
3.I MADE DHARMA WIBAWA
MENERANGKAN
Saksi pelapor KADEK ETA TRISWATI dengan tangan kiri sambil memegang Hp. menampar pipi sebelah kanan terlapor I PUTU SUDANA PUTRA sehingga dengan reflek tangan kanannya menangkis sehingga menyebabkan pelipis atas sebelah kanan pelapor mengalami luka gores

Saat rekontruksi banyak yg tidak sesuai dengan keterangan dibuat saksi.

Dan menurut PASAL 351 ayat (1)tidak terpenuhi sbb:
1.Perbuatan yg  dilakukan dengan Reflek
2.Perbuatan tidak direncanakan
3.Tidak ada. Niat untuk melukai  orang

Jadi sudah jelas terlapor I PUTU SUDAMA PUTRA TIDAK MEMENUHI UNSUR UNSUR  MELANGGAR
PASAL 351 Ayat (1)KUHP
Dan kasus ini sudah diserahkan kepada para team Kuasa
ADV.DR. I KETUT. SUARTHA,S.H.,M.H.
ADV.NI MADE KUSDEWI CINDRAWATI, S.H., M.H.
ADV. I NYOMAN KANTUN SUYASA, S.H.,M.H.
Dalam hal ini harapan pihak kuasa hukum adalah" Putu segera dibebaskan guna mendapat keadilan.
Netti/*


KALI DIBACA