WartaGlobalBali.id
Denpasar - Pada tanggal 13 februari tahin 2016 Ida Bagus Wismaragama asal tampaksiring gianyar membeli tanah seluas 640 M2 dari pemilik tanah dari shm 261/ desa tanjung benoa yg saat itu masih atas nama kakek pemilik tanah yg bernama I Regug (almarhum) oleh karena mau turun waris ke ahli waris atas nama I Wayan Sudana (penjual) sehingga saat itu disepakati dengan harga 1 miliar per are dengan total 640 M2 sehingga total harga pembeluan 6,4 miliar rupiah, saat itu kesepakatan para pihak pembeli membayar uang muka 1,4 m setelah turun waris atas nama ahli waris baru akan dibayarkan sisa senilai 5 m kepada ahli waris i wayan sudana.
Saat itu dibuatkan akta perjajian kesepakatan bersama di notaris dengan membayar senilai 1,4 M pada pemilik tanah I Wayan Sudana.
Dengan berjalanya waktu setelah 4 bulan kemudian di bulan juni tepatnya tgl 7 juni 2014 ahli waris kekuarangan uang untuk turun waris sehingga meminjam uang di rentenir yg bernama I Made Buktiasa asal teuku umar denpasar senilai 2m, namun pemilik tanah hanya mendapat 870 jt dari rentenir dengan alasan pemotongan admin diskontu dan biaya notaris, dibuat PPJB di notaris I Putu Hamirtha (almarhum), dan selajutnya diserahkan ke notaris Ni Wayan Widastri untuk dibuatkan PPJB lagi tanpa pembatalkan PPJB di notaris Hamirtha.
Kemuadian diurus turun waris oleh rentenir dan notaris Widastri, setelah turun waris , rentenir I Made Buktiasa mendesak pemilik tanah untuk mengembalikan uangnya, namun karena tidak di kembalikan akhirnya rentenir I Made Buktiasa mengaluhkan DHM tersebuat atas nama dirinya dari I Wayan Sudana sebagai ahli waris dengan nilai belu hanya 2m yang di buatkan akte jual beli di notaris Widasrtri tanpa RRD pemilik tanah I Wayan Sudana dugaan palsuan dokumen.
Selanjutnya pembeli tanah seluas 640 m2 dalam objek sengketa keberatan kepada I Wayan Sudana pemilik tanah, "kami korban dari rentenir ini hanya hutang piutang bukan jual beli," ungkap pembeli tanah.
Ida Bagus Wimaragama dan Wayan Sudana akhirnya menemui rentenir I Made Buktiasa untuk menawarkan pengembalian uangnya senilai 2m namun tdk mau dia ttp mau dibayar dengan harga 5m karna katanya udah membeli dari pemilik tanah.
Kemudian Ida Bagus Wismaragama melaporkan kasus ini ke polresta denpasar namun sampai saat ini kasusnya hilang tidak ada kejelasan.
Selanjutnya rentenir I Made Buktiasa gugat pengosongan tempat atas objek sengketa di PN Denpasar dalam putusanya perkara tersebut tidak dapat di terima.
Selanjutnya rentenir banding di PN Denpasar dan hasilnya menang dan MA menang bahwa rentenir beli sah hanya dengan harga 2m rupiah dari keseluruhan luas tanah sengketa 1100 m2.
Hal tersebut tidak wajar oleh karena Ida Bagus Wismaragama membeli tanah tersebut sebelumnya per are senilai 1m dan total yg di beli dari objek sengketa seluas 6,4 are total senilai 6,4 m, akhir putusan inkrah firma yg dimenangkan oleh rentenir, pihak Ida Bagus Wismaragama pembeli pertama menggugat para pihak baik pemilik tanah I Wayan Sudana dan istri serta rentenir, serta notaris Widastri yang menerbitkan AJB tanpa tanda tangan dari pemilik tanah dan istri.
Namun perkara nomor 689 PN Denpasar masih dalam pembuktian, rentenir meminta eksekusi pengosongan tempat dari pengadilan negeri denpasar jadwal penetapan ditentukan pada tanggal 18 desember 2025, namun pada tanggal 12 desember kami selaku kuasa hukum Ida Bagus Wismaragama menyurati ketua pengadilan negeri denpasar unyuk meminta penundaan oleh karena para pihak madsh di gugat atas objek sengketa di pengadilan negeri denpasar.
Surat kami telah kami tembuskan ke PT balu, MA RI dan komisi yudisial namun tidak ada tanggapan dan tetap di eksekusi pengosongan tempat oleh pengadilan negeri denpasar pada tanggal 13 februari 2015 dengan cara cara yang tidak manusiawi dimana pemilik tanah I Wayan Sudana yang sakit jantung tetap dipaksa dibawa keluar oleh pihak juru sita pengadilan negeri denpasar di bawa ke rumah sakit Surya Husada Nusa Dua, yang sangat miris dijanjikan oleh pihak pengadilan dan pemohon eksekusi bahwa akan ditempatkan ditempat yg layak, namun mereka di suru tinggal di bedeng yang berdinding tripleks dan tidak ada air bahkan banyak ular ditempat tersebut sehingga tetangga sekitar untuk semenntara menampung mereka karena tempat tersebut tidak layak sama sekali untuk ditempati.
Kalo kuasa Hukum Termohon Kasasinya Alexius Barung, S.H., M. H dan Aventinus Beni, S.H
Dari kasus ini sanga miris dimana objek para termohon eksekusi kalau dari harga saat ini dijual senilai 11m, namun tidak ada peri kemanusian dari pihak termohon untuk menempatkan mereka ditempat yang layak termasuk pengadilan negeri Denpasar lewat juru sita saudara matlda yang tidak mengecek tempat penampungan termohon eksekus, yang hanya menjalani eksekusi dengan tidak melihat sisi kemanusia.
Kami sebagai kuasa hukum dari Ida Bagus Wismaragama akan terus berjuang untuk memberikan keadilan bagi klien kami termasuk termohon eksekusi yang merupakan korban rentenir yang digolongkan sebagai mafia tanah.
"Mari kita tetap berjuang untuk memberikan keadian dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terzolimi dari pihak pihak yang notabene memiliki uang untuk dapat membeli hukum," ujar Kuasa Hukum Ida Bagus Wismaragama. Yohan A Kapitan,S.H.,M.H.
Fira
KALI DIBACA