Spasi Apresiasi Pembelaan Kriminalisasi Terhadap Kenny Wisha Sonda - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Spasi Apresiasi Pembelaan Kriminalisasi Terhadap Kenny Wisha Sonda

Friday, 14 February 2025


WartaGlobalBali.id
Jakarta, Jumat, 15 Februari 2025 – Tim Penasihat Hukum Kenny Wisha Sonda (KWS) hari ini membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pembelaannya, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan kasus pidana, melainkan sengketa perdata yang dipaksakan. Dakwaan terhadap Kenny dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi penasihat hukum, yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.

Kasus ini menarik perhatian luas di kalangan praktisi hukum dan komunitas bisnis karena berpotensi menciptakan preseden buruk jika seorang penasihat hukum bisa dikriminalisasi hanya karena memberikan opini hukum, maka keamanan profesi advokat dan penasihat hukum di Indonesia menjadi terancam.

Kasus Ini Murni Sengketa Perdata, Bukan Pidana
Perkara ini merupakan perbedaan penafsiran kontrak bisnis antara dua perusahaan: Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. (EEES) dan PT Energi Maju Abadi (EMA) terkait distribusi keuntungan dari Blok Migas Sengkang.
Sengketa kontrak semacam ini seharusnya diselesaikan melalu arbitrase atau perdata, bukan dengan pemidanaan salah satu pihak.
Tindakan hukum ini berpotensi menjadi alat tekanan (bargaining tool) terhadap salah satu pihak dalam negosiasi bisnis.
Tidak Ada Unsur Penggelapan dalam Tuduhan
Kenny tidak pernah memiliki, menguasai, atau menikmati dana yang diklaim sebagai kerugian oleh PT EMA.
Seluruh transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kedua perusahaan.
Fakta di persidangan membuktikan bahwa PT EMA baru mulai menerima pendapatan sejak Maret 2023, setelah kewajiban EEES kepada kreditor diselesaikan.
Ini membuktikan bahwa tuduhan adanya kerugian sejak tahun 2018 tidak berdasar.


Kenny Bertindak Sesuai dengan Profesinya Sebagai Penasihat Hukum
Kenny adalah penasihat hukum (in-house counsel) yang hanya memberikan pandangan hukum kepada kliennya, bukan pengambil keputusan perusahaan.
Seluruh keputusan bisnis tetap berada di tangan Direksi EEES. Oleh karena itu, tidak ada dasar untuk menempatkan Kenny sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Dalam hukum perdata, prinsip "Respondeat Superior" (Pasal 1367 KUH Perdata) menyatakan bahwa tanggung jawab hukum dalam keputusan bisnis ada pada manajemen perusahaan, bukan penasihat hukumnya.

Kenny Bertindak Sesuai dengan Profesinya Sebagai Penasihat Hukum
Kenny adalah penasihat hukum (in-house counsel) yang hanya memberikan pandangan hukum kepada kliennya, bukan pengambil keputusan perusahaan.
Seluruh keputusan bisnis tetap berada di tangan Direksi EEES. Oleh karena itu, tidak ada dasar untuk menempatkan Kenny sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Dalam hukum perdata, prinsip "Respondeat Superior" (Pasal 1367 KUH Perdata) menyatakan bahwa tanggung jawab hukum dalam keputusan bisnis ada pada manajemen perusahaan, bukan penasihat hukumnya.


Kenny Bertindak Sesuai dengan Profesinya Sebagai Penasihat Hukum
Kenny adalah penasihat hukum (in-house counsel) yang hanya memberikan pandangan hukum kepada kliennya, bukan pengambil keputusan perusahaan.
Seluruh keputusan bisnis tetap berada di tangan Direksi EEES. Oleh karena itu, tidak ada dasar untuk menempatkan Kenny sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Dalam hukum perdata, prinsip "Respondeat Superior" (Pasal 1367 KUH Perdata) menyatakan bahwa tanggung jawab hukum dalam keputusan bisnis ada pada manajemen perusahaan, bukan penasihat hukumnya.

Jika penasihat hukum dapat dikriminalisasi karena memberikan opini hukum, maka tidak ada lagi kepastian hukum bagi dunia bisnis dan investasi di Indonesia.
UU Advokat memberikan hak imunitas bagi advokat dalam memberikan jasa hukum. Oleh karena itu, memproses Kenny secara pidana merupakan pelanggaran terhadap hak-hak profesional penasihat hukum.
Kasus ini bisa menjadi preseden buruk yang membahayakan semua penasihat hukum dan advokat di Indonesia.

Proses Hukum Sarat Kejanggalan
Kenny ditahan selama 45 hari sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan, meskipun tidak ada alasan kuat yang membenarkan tindakan tersebut.


Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan sejumlah saksi kunci dan dokumen penting, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 10 Mei 2024, yang semestinya menjadi alat bukti utama dalam perkara ini.

Tuntutan JPU tidak proporsional, di mana nilai yang diklaim sebagai kerugian perusahaan mencapai USD 31 juta, tetapi Kenny hanya dituntut 2 bulan penjara.
Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara dakwaan, tuntutan, dan realitas fakta di persidangan.

Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan kriminalisasi terhadap seorang penasihat hukum hanya karena ia menjalankan tugas profesionalnya.

Kasus ini bukan hanya tentang Kenny Wisha Sonda, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh penasihat hukum, advokat, dan komunitas bisnis di Indonesia.

Kami mengajak seluruh komunitas hukum, akademisi, serta masyarakat luas untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak digunakan sebagai alat tekanan terhadap profesi hukum.
(Fira)

KALI DIBACA