Denpasar – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial AMS (35) asal Rembang, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 21 April 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar Utara, menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Buluh Indah.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan informasi yang diterima. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar serta 39 paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan total berat barang bukti mencapai 103 gram. Pihak kepolisian juga menemukan peralatan lain yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu di kamar kos tersangka.
Saat ini, AMS bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, dan identitas pemasok masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Red Witanto
KALI DIBACA