Denpasar – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali melakukan penangkapan terhadap seorang residivis narkoba berinisial DN (25) di sebuah kos di Jalan Kebo Iwa Utara III, Denpasar Barat. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis, 10 April 2025, ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan hampir satu kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam kamar kos pelaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, mengungkapkan bahwa DN berperan sebagai kurir narkoba, dan ia mengaku sabu yang ditemukan tersebut adalah milik seseorang berinisial NI yang saat ini masih dalam pengejaran. DN dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta serta satu paket sabu untuk digunakan sendiri setelah mengambil barang tersebut dari Sidatapa, Buleleng.
Pelaku yang merupakan pengguna sabu ini terpaksa menerima tawaran menggiurkan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Bali. Sebagai tindak lanjut atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun serta denda mencapai Rp8 miliar. Red Witanto
KALI DIBACA