Angkat Bicara Daniel Simangunsong,S,H.,M.H*Polda Bali Serius Tangani Premanisme Berkedok Wartawan Peras Pengusaha - Pengusaha Se-Bali - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Angkat Bicara Daniel Simangunsong,S,H.,M.H*Polda Bali Serius Tangani Premanisme Berkedok Wartawan Peras Pengusaha - Pengusaha Se-Bali

Monday, 26 May 2025

Bali,Warta Global. Id
27/05/2025
Dukungan Penuh terhadap Polda Bali atensi Kapolri sikat Premannisme Berkedok Wartawan.hal ini sangat meresahkan masyarakat Bali  serta ditindak Lanjuti terkait Bali Kota wisata kebanggaan Indonesia. 


Daniel Simangunsong S.H.,M.H selaku Pratisi Hukum Indonesia saat di hubungi awak media  26/05/2025 ' beberapa peristiwa sangat miris dan memilukan bagi Profesi. 

Terkait kebrutalan oknum wartawan RZK dan kelompoknya Dengan Menjual Nama Wartawan Polda Bali,dugaan memeras serta pengancaman dengan menaikan pemberitaan, apa bila Pengusaha Sebali tidak memberikan Tuntutan  serta sejumlah nominal yang mereka minta.

Ada pun beberada aduan Pengusaha SPBU, Gass, Pengusaha hasil laut di Bali membenarkan .membekingi dan atau penkondisian.
Padahal kita tahu tugas Wartawan sebenarnya apa bukan sebagai Pelaku Kejahatan. 

Pemerasan adalah perbuatan yang sangat merugikan dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum apalagi yang diduga pelaku tindak pidana pemerasan tersebut mengaku sebagai wartawan media online, sangat di sayangkan apabila yang diduga pelaku ini tidak di secepatnya di ringkus, akan ada timbul korban-korban lain dan citra wartawan di indonesia akan buruk dikalangan masyarakat dikarenakan oknum pelaku yang diduga berkedok wartawan.


Sementara itu, pasal pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 482 UU 1/2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.


Masyarakat juga perlu berhati-hati dan tidak takut untuk melaporkan kasus pemerasan kepada pihak berwenang Terutama Ke Polda Bali karena akan memudahkan kepada pihak-pihak penegak hukum untuk meringkus dan membasmi tindak kejahatan yang di lakukan para oknum terduga pelaku tindak pidana pemerasan.


*Oleh karena itu saya meminta secara tegas Pihak penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia) Polda Bali untuk  mengambil tindakan tegas terhadap terduga pemerasan dan memberikan dukungan kepada korban, agar dapat mengurangi kejadian serupa di masa depan.


Apa bila ada yang  Kurang nyaman dengan pemberitaan ini , silahkan, buat Hak jawab,Hak koreksi,Hak Sanggah.

Tim

KALI DIBACA