Singkil Aceh Diambil Alih Ternyata Mengandung Gas Alam Melimpah Ruah *Jangan Jadikan Pertukaran Politik - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Singkil Aceh Diambil Alih Ternyata Mengandung Gas Alam Melimpah Ruah *Jangan Jadikan Pertukaran Politik

Sunday, 15 June 2025



JakartaWartaGlobalBali. Id
Terkait sengketa empat pulau di Singkil  saat ini Kabupaten Aceh Singkil menjadi Polemik keras. 
Surat Kesepakatan antara Gubernur Propinsi Sumatera Utara ( Letnan Jenderal TNI Purn.H.Raja Inal Siregar ) dan Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh ( Prof.Dr.H.Ibrahim Hasan,MBA ) tahun 1992 dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Jenderal TNI Purn.Rudini )



Berikut kita kaji dari belakang:

*Latar Belakang Kesepakatan 1992*

Pada tahun 1990–1992, terjadi ketegangan antara Sumatera Utara (Sumut) dan DISTA-Aceh terkait klaim atas empat pulau di wilayah Singkil :  

  1.  Pulau Panjang
2. Pulau Mangkir Gadang
3. Pulau Mangkir Ketek
4. Pulau Lipan

Konflik ini memicu ketidakstabilan di perbatasan, termasuk sengketa penangkapan ikan dan pengelolaan sumber daya laut.  

Akhirnya, pada *tahun 1992, dengan mediasi Menteri  Dalam Negeri Republik Indonesia ( Jenderal TNI Purn Rudini ) saat itu, dan kedua Gubernur menyepakati* resolusi batas wilayah.  
---
*Isi Pokok Kesepakatan 1992*
Dokumen kesepakatan tersebut menegaskan:  

1. *Keempat pulau diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.*  

2. *Sumut tidak boleh lagi mengklaim kedaulatan atau mengeluarkan izin usaha di wilayah tersebut*

3. *Pengelolaan sumber daya alam (perikanan, pariwisata, dll.) menjadi hak penuh Aceh*.

4. *Hanya kerja sama teknis (seperti konservasi laut lintas batas) yang boleh dibahas bersama*.

Kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta, disaksikan langsung oleh *Mendagri Rudini,* dan dianggap sebagai *final dan mengikat*.
---
Status Hukum Kesepakatan ini 

@ Diperkuat oleh *UU No. 11/2006* tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 246 menyatakan batas wilayah Aceh mengacu pada peraturan sebelumnya).  

@. Dikuatkan lagi oleh *Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 01.P/HUM/2013*  yang menolak gugatan Sumut.  

@  Tercatat dalam *arsip nasional Kementerian Dalam Negeri* sebagai dokumen resmi penyelesaian sengketa.  
---
*Mengapa Sumut Kembali Mengklaim?*
Meski ada kesepakatan 1992, pemerintah Sumut di era berikutnya (termasuk Bobby Nasution) mencoba mengabaikannya dengan alasan :

1. *Potensi ekonomi* besar (ikan, wisata, migas).  

2. *Dukungan pengusaha yang ingin berinvestasi* di pulau-pulau tersebut.

3. *Politik identitas* untuk memperluas pengaruh Sumut.  

*Aceh konsisten menolak klaim baru ini*,karena:  
✅ Kesepakatan 1992 masih sah.  
✅ Undang Undang (UU) Pemerintahan Aceh sudah jelas.  
✅ Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memenangkan Aceh.  
---
*Anekdot: "Bobby Bawa Peta, Tapi Lupa Baca Arsip"*

*Kesimpulan*

@ *Kesepakatan 1992 adalah final* dan masih berlaku hingga kini.  
@ *Aceh memiliki dasar hukum kuat* (UU, putusan MA, dan dokumen historis).  
@ *Upaya Sumut mengklaim ulang adalah pelanggaran kesepakatan nasional.*

*Pesan Aceh:*

“Kami menghormati sejarah, hukum, dan janji lama. 
Sumut harus berhenti mengada-ada.”

Jika Sumut terus memaksa, Propinsi Aceh siap membawa kasus ini ke *Pengadilan Internasional*
sekalipun. 

Kesepakatan ini tidak boleh dihapus dari sejarah !!!

Sumber :Gusbenk

KALI DIBACA