
Jakarta,Wartaglobal.id - Adanya aktifitas pertukangan dilokasi gang kapuk Raya Jakarta Utara diduga tidak memiliki spanduk PGB dan tidak ada dokumen perizinan yang sah dilokasi bangunan rumah ilegal dengan cukup meresahkan.
Kurangnya pengawasan dari petugas perizinan dari pihak Pemda kecamatan tanjung priok
Tidak ada tindakan tegas penertiban dari pihak petugas Pemda kecamatan tanjung priok maupun tidak ada penertiban dari pihak sat pol pp diduga kinerja lemah dan kurang efektif terhadap pembiaran bangunan rumah yang ilegal dan tidak ada perizinan.
Bangunan rumah tersebut diduga milik oknum warga gang kapuk jakarta Utara dengan melanggar aturan perda cukup meresahkan,tidak nyaman serta adanya indikasi unsur pidana,"(15/6/2025).
Tindakan yang Perlu Dilakukan:
1.Periksa Status Tanah:
Pastikan status tanah yang akan dibangun adalah milik sendiri atau memiliki hak yang sah untuk mendirikan bangunan.
2.Urus PBG:
Ajukan permohonan PBG ke pemerintah daerah setempat sebelum memulai pembangunan.
3.Perhatikan Aturan Tata Ruang:
Pastikan bangunan yang akan didirikan sesuai dengan rencana tata ruang kota.
4.Hormati Hak Tetangga:
Jika membangun dekat dengan rumah tetangga, sampaikan rencana pembangunan dan upayakan agar tidak menimbulkan kerugian atau gangguan yang berlebihan.
Menurut keterangan warga inisial P yang dihimpun oleh awak media online terhadap bangunan yang tidak ada perizinan yang sah,tidak ada spanduk warna kuning dilokasi bangunan rumah yang ilegal dan dibekingin oleh oknum dari komunitas warga
Bangunan ilegal, atau bangunan yang didirikan tanpa izin, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari segi hukum, lingkungan, maupun sosial. Dampak ini bisa dirasakan oleh pemilik bangunan, masyarakat sekitar, bahkan pemerintah.

Dampak Hukum:
Sanksi Administratif:
Pemilik bangunan ilegal dapat dikenai sanksi administratif seperti denda, penghentian sementara kegiatan, atau bahkan perintah pembongkaran bangunan.
Sanksi Pidana:
Jika pelanggaran terkait bangunan ilegal melibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda".
Dugaan ada lokasi bangunan rumah tanpa perizinan yang dinilai warga inisial P Cukup mengganggu dan tidak taat aturan yang berlaku ada indikasi unsur sikap tidak menyenangkan.
Ujar ucap warga gang kapuk Raya Jakarta Utara inisial P, yang keterangannya dihimpun oleh awak media online,bahwa lokasi bangunan rumah tanpa perizinan dan juga tidak ada unsur K3 terhadap buruh bangunan tersebut dilokasi bangunan rumah tanpa perizinan dan tidak ada K3 nya.
(Reporter H.Ranto)
KALI DIBACA