JAKARTA, WartaGlobal.Id – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap XP, warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menjadi buronan internasional, di Tabanan, Bali, Kamis dini hari (10/07/2025). XP diketahui tidak memiliki izin tinggal sah dan merupakan tersangka utama kasus penipuan di RRT dengan kerugian mencapai 12.698.600 RMB atau setara sekitar Rp28,5 miliar. Kejaksaan Guangzhou, RRT, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap XP sejak 21 Januari 2015.
Direktur Penyidikan Ditjen Imigrasi, Yuldi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli siber Subdit Penyidikan. XP diamankan di tempat tinggalnya pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Subdit Penyidikan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan. “Setelah pemeriksaan, XP ditempatkan di ruang detensi hingga proses deportasi ke negara asal,” tegas Yuldi.
Proses deportasi dilakukan Sabtu (12/07/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Guangzhou. Menurut Yuldi, langkah tersebut dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, mengedepankan aspek kemanusiaan, dan prinsip kerja sama internasional.
“Penangkapan buronan internasional ini adalah bukti nyata komitmen Ditjen Imigrasi dalam mendukung upaya penegakan hukum lintas negara. Kami menjalin komunikasi erat dengan otoritas imigrasi di berbagai negara untuk memastikan Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan internasional,” pungkasnya.
KALI DIBACA