Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar

Monday, 14 July 2025

WartaGlobal.Id
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan XP, seorang warga
negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tidak memiliki izin tinggal dan
merupakan orang yang paling dicari oleh Pemerintah RRT pada Kamis dini hari
(10/07/2025) di wilayah Tabanan, Bali. XP menghadapi tuduhan tindak pidana
penipuan di RRT dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar 28,5
miliar rupiah sejak September 2014. Dia didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh
Kejaksaan Guangzhou, RRT pada 21 Januari 2015.
“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan
Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10
Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi
Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang
detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya.” Ucap Yuldi
“XP telah kami deportasi pada Sabtu (12/07/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai
dengan pesawat menuju Guangzhou, Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan
hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja
sama internasional,” tambahnya.
Yuldi menyampaikan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik
dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini
untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari
hukuman yang menjerat tindakannya.
"Penangkapan buronan Internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal
Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan
hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens. Imigrasi
akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain

KALI DIBACA