
WartaglobalBali. Id
WASHINGTON, D.C. – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengumumkan rencana penerapan gelombang baru tarif impor yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025, menyasar berbagai sektor strategis tanpa memandang asal negara produk. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari strategi memperkuat industri dalam negeri dan menjaga keamanan nasional.
Mengutip laporan Barron’s dan Reuters, produk yang masuk dalam daftar tarif mencakup tembaga (dengan tarif mencapai 50 persen), obat generik (80–90 jenis, dengan skema bertahap), serta semikonduktor, kendaraan listrik, produk elektronik, kayu, mineral kritis, hingga pesawat komersial.
Penerapan kebijakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan AS, yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memberlakukan tarif atas dasar pertimbangan keamanan nasional. Departemen Perdagangan AS telah menyelesaikan investigasi terhadap sektor tembaga, sementara peninjauan terhadap sektor farmasi dan semikonduktor masih berlangsung dan akan diumumkan pada akhir Juli.
Meskipun pihak Gedung Putih menyatakan tarif ini bertujuan mendorong produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada rantai pasok global, kebijakan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai mitra dagang. Uni Eropa, Jepang, dan India dilaporkan tengah melobi agar produk mereka mendapatkan pengecualian tarif. Namun, proses negosiasi terkendala oleh kompleksitas koordinasi antara Perwakilan Dagang AS (USTR) dan Departemen Perdagangan.
Ekonom memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat berdampak signifikan terhadap harga konsumen dan stabilitas perdagangan global. Jika diterapkan secara menyeluruh, tarif baru ini diperkirakan akan mempengaruhi 30 hingga 70 persen total impor AS, melengkapi kebijakan tarif sebelumnya yang mencakup baja, aluminium, dan otomotif.
Sumber: Barron’s, Reuters, The Week
KALI DIBACA