
BADUNG Bali (20/8/2025) ,WartaGlobal. Id
Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan tegas terhadap
warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial GLS (laki-laki, 40 tahun).
Bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan Denpasar dan
kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
GLS pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara
Soekarno-Hatta, Jakarta dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Meski
menggunakan visa tersebut, tujuan utama kedatanga yang bersangkutan ke Indonesia
adalah untuk berwisata.
Dalam perjalanannya, GLS terlibat kasus tindak pidana pencurian aset kripto dan diproses
hukum oleh aparat penegak hukum Indonesia. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi
pidana penjara selama lima (5) tahun karena terbukti melanggar Pasal 365 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Minggu (17/8), setelah menyelesaikan masa hukumannya, GLS diserahkan dari pihak
Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya, berpotensi
mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan di
Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Rabu (20/8) pukul 19.20 WITA, Kantor Imigrasi Ngurah Rai
melakukan pendeportasian terhadap GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar – Doha – London. Yang
bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak
dapat kembali ke wilayah Indonesi
KALI DIBACA