Kejaksaan Negeri Gianyar Gelar Rapat Koordinasi PAKEM 2025, Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Masyarakat - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Kejaksaan Negeri Gianyar Gelar Rapat Koordinasi PAKEM 2025, Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Masyarakat

Friday, 15 August 2025




Gianyar Bali, WartaGlobal. Id
Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Gianyar. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Gianyar, Pasi Intel Kodim 1616 Gianyar, BIN Daerah Gianyar, Kepala Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Gianyar, Ketua MDA Kabupaten Gianyar, Ketua MDA Kecamatan se-Kabupaten Gianyar, Ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Gianyar, Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten Gianyar, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gianyar, MUI Cabang Gianyar, PHDI Kabupaten Gianyar, Tokoh Agama Kristen Protestan, Tokoh Agama Kristen Katholik, Tokoh Agama Budha, Ketua DPD LDII Kabupaten Gianyar, Pengurus Organisasi Here Krishna Gianyar, Pengurus Organisasi Brahma Kumaris, Perwakilan Penganut Agama Baha’I Gianyar, Perbekel se-Kecamatan Gianyar dan Kecamatan Blahbatuh. Rabu, (13/08/2025).
Rapat koordinasi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memberikan mandat kepada Kejaksaan untuk mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Dalam kegiatan ini, setiap anggota Tim PAKEM menyampaikan laporan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya terkait perkembangan situasi serta kondisi terkini aliran kepercayaan di wilayah Kabupaten Gianyar. Pembahasan juga mencakup langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengawasan, termasuk deteksi dini terhadap aliran atau ajaran yang terindikasi menimbulkan keresahan di masyarakat, membahayakan negara, atau berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa PAKEM memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan ketertiban umum.
“Tujuan PAKEM ini adalah melindungi masyarakat dari pengaruh ajaran atau aliran yang berpotensi menyesatkan, memecah belah persatuan, maupun mengganggu keamanan. Kita juga bertugas mengantisipasi penyalahgunaan kebebasan beragama yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kajari Gianyar.
Kajari Gianyar menegaskan bahwa menjaga kerukunan antarumat beragama adalah kewajiban bersama. Kepekaan terhadap dinamika dan perubahan situasi di masyarakat, khususnya terkait aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, harus selalu diutamakan.
“Permasalahan ini bersifat sensitif, sehingga dibutuhkan kewaspadaan serta kerja sama dari seluruh pihak. Diharapkan Kabupaten Gianyar dapat senantiasa menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Kejaksaan Negeri Gianyar meneguhkan komitmennya untuk terus membangun sinergi lintas lembaga, mengedepankan pendekatan preventif, dan memastikan pengawasan terhadap aliran kepercayaan berjalan efektif demi terciptanya masyarakat yang rukun, damai, dan sejahtera.

KALI DIBACA