Ferry Irwandi Diancam Usai Tolak UU TNI"Part I" - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Ferry Irwandi Diancam Usai Tolak UU TNI"Part I"

Monday, 8 September 2025




Jakarta 9/9/2025 WartaGlobal.Id
 Keputusan kreator konten Ferry Irwandi menyuarakan kritik keras terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Indonesia (UU TNI) mulai berdampak negatif,27 Maret 2025  UU TNI


Di media sosial, Ferry Irwandi menghadapi serangan keras dari akun-akun yang diduga buzzer atau pun milik mereka yang mendukung UU TNI baru.


Cibiran keras hingga narasi pembunuhan karakter dihadapi Ferry Irwandi setiap hari. Diduga, ada pihak-pihak tertentu yang keberatan dengan cara Ferry menyampaikan kritik.


“Ada beberapa kondisi yang harus gue hadapi, termasuk adanya upaya pembunuhan karakter yang sempat gue jelaskan di Instagram atau di Twitter,” kata Ferry Irwandi di konten YouTube terbarunya, Rabu (26/3/2025).


Bahkan, Ferry Irwandi mengaku juga sempat menghadapi ancaman terhadap orang-orang terdekatnya, imbas sikap kontra terhadap pengesahan UU TNI.


“Ada banyak hal, yang perlu gue lakukan tanpa perlu spotlight media sosial, tanpa perlu posting segala macem. Yang mana kalau tidak gue lakukan saat itu juga, mungkin nyawa seseorang yang terancam. Jadi butuh tindakan cepat, energi yang banyak dan fokus yang konkret,” kisah Ferry Irwandi.


Namun, perjuangan Ferry Irwandi untuk menentang pengesahan UU TNI tak surut.


Meski undur diri dari penyampaian kritik di media sosial, Ferry menyatakan akan mengambil jalur lain untuk bersuara.


“Nggak perlu khawatir. Gue masih orang yang sama, dengan perjuangan yang sama, cara berpikir yang sama dan tujuan yang sama. Mungkin yang nanti akan berbeda ya metodenya,” papar Ferry Irwandi.


 
Poto :Ferry Irwandi

Berkaca Sejak Era Reformasi

Ferry Irwandi berkaca pada penilaian positif terhadap kinerja TNI sejak era Reformasi, di mana mereka tidak dilibatkan lagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan sipil.


“Itu lah mengapa tingkat kepercayaan publik ke militer itu tinggi. Mereka selama bertahun-tahun, apalagi setelah reformasi, itu menjalankan fungsinya dengan baik,” terang Ferry Irwandi.


Tidak perlu berkaca ke sejarah kelam militer di era Orde Baru saja, Ferry Irwandi bisa menjelaskan dengan bahasa sederhana kenapa mereka tidak semestinya diberi tempat di lembaga sipil.


“Bukan cuma soal pengalaman, sejarah dan lain sebagainya, kita pakai rasionalitas paling sederhana aja,” kata Ferry Irwandi.


Pertama, Ferry Irwandi melihat militer tidak dididik untuk mengayomi masyarakat karena tugas mereka sebagai garda terdepan negara di medan perang.


“Militer itu tidak dididik atau dibentuk atau ditempa untuk memanusiakan manusia atau mengurus manusia. Mereka dididik untuk menghabisi manusia. Itu dalam konteks perang ya. Tentu itu sangat tidak masuk kalau kita bicara pada konteks struktur bermasyarakat,” jelas Ferry Irwandi.


Kedua, Ferry Irwandi menyebut militer tidak cocok ditempatkan dalam sistem pemerintahan yang menganut gaya demokrasi seperti Indonesia.

“Militer tidak dilatih untuk bertanya. Tapi dilatih untuk tidak bertanya. Militer tidak dilatih untuk berdiskusi, militer dilatih untuk patuh,” kata Ferry Irwandi.

Dengan kata lain, kepatuhan petinggi kementerian dari militer ke presiden seperti era Soeharto berpotensi timbul lagi kalau UU TNI disahkan.

 

Timbulkan Dwifungsi
Mereka yang menjabat, bisa saja memilih mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai senior mereka di militer daripada mendengar keluhan rakyat.

“Dalam konteks kemiliteran, tentu (kepatuhan) itu sangat dibutuhkan. Tapi kalau dalam struktur sipil atau bermasyarakat, ini jadi suatu bumerang,” keluh Ferry Irwandi.

Sebagai informasi, pengesahan UU TNI baru memicu kontroversi di kalangan masyarakat lewat 3 revisi pasal yang termuat di dalamnya.

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 3 tentang Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan, Pasal 47 tentang Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil, dan Pasal 53 tentang Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI.

Penerapan revisi Pasal 3 dan Pasal 47 UU TNI dikhawatirkan bakal menimbulkan lagi kebijakan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

"Matinya Kebebasan Berpendapat, Berekspresi"

Selain itu, revisi Pasal 47 UU TNI juga disebut dapat mengacaukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengingat perubahan ketentuan dalam pasal memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil sampai di 15 kementerian atau lembaga non militer.

Ada juga Pasal 53 RUU TNI yang menjadi perhatian, karena mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.

Perubahan kebijakan menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas dan kesiapan prajurit dalam menjalankan tugas di usia lanjut.

Di luar pasal-pasal yang dipermasalahkan, isu transparansi juga menyertai pengesahan UU TNI baru karena rapat pembahasannya digelar tertutup.
Buatkan narasi berita nya singkat padat dan tajam

KALI DIBACA