
Gianyar 9/9/2025, WartaGlobal. Id
Kejaksaan Negeri Gianyar menerima pelimpahan tersangka K.N.P. dan barang bukti perkara pencurian dari Kepolisian Resor Gianyar pada Senin, 8 September 2025. Tersangka diduga melakukan pencurian di sebuah villa di Ubud pada 22 Mei 2025 dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Setelah menerima pelimpahan, Kejaksaan akan melakukan penelitian menyeluruh terhadap berkas perkara, barang bukti, dan dokumen administrasi untuk memastikan seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kejaksaan Negeri Gianyar juga telah menerbitkan perintah penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menekankan bahwa Kejaksaan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak.
KALI DIBACA