Viral Tanah Warga Dirampas Proses Hukum Tidak Efektif "Berjemaah* - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Viral Tanah Warga Dirampas Proses Hukum Tidak Efektif "Berjemaah*

Sunday, 7 September 2025

Poto :Putu Agus Suradnyana Mantan Bupati Buleleng

Buleleng Bali , 8/9/2025 WartaGlobal. Id
Kasus penyerobotan tanah yang melibatkan mantan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, dan beberapa pejabat lainnya, dilaporkan ke Polres Buleleng pada tahun 2023. Kasus ini diduga melibatkan konspirasi antara pejabat negara dan mantan Kepala BPN Buleleng untuk menyerobot tanah warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Indikasi Konspirasi dan Putusan Pengadilan

Laporan tersebut menyebutkan bahwa tanah warga yang terletak di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, telah diserobot oleh para mantan pejabat tersebut. Putusan pengadilan inkrah yang telah ada bahkan menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat HPL No. 0001 dengan luas 45 hektar memiliki cacat yuridis dan melawan hukum.

Surat Menkopolhukam

Surat Menkopolhukam tertanggal 18 Oktober 2023 menyatakan adanya penyerobotan tanah milik warga, penyalahgunaan wewenang, dan mafia tanah yang terjadi di lokasi tersebut. Namun, proses hukum yang berjalan di Polres Buleleng dinilai lambat dan tidak efektif.

Perlakuan Istimewa?

Masyarakat menilai bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat tersebut terkesan lambat dan tidak ada kemajuan signifikan. Bahkan, penyidik Polres Buleleng masih mempertanyakan legal standing pelapor, meskipun ada putusan pengadilan inkrah yang telah ada.

Keadilan untuk Semua?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan perlakuan istimewa bagi pejabat negara. Apakah proses hukum akan berjalan dengan efektif dan adil bagi semua pihak, ataukah kasus ini akan berakhir dengan impunitas bagi para pelaku?

KALI DIBACA