Kilas Balik Proyek The Umalas Signature: Vonis 3,5 Tahun Penjara, Terpidana Malah Bebas Berkeliaran! Ironi Hukum di Etalase Dunia - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Kilas Balik Proyek The Umalas Signature: Vonis 3,5 Tahun Penjara, Terpidana Malah Bebas Berkeliaran! Ironi Hukum di Etalase Dunia

Tuesday, 28 July 2026

Foto : Konferensi pers yang digelar Selasa (28/7/2026), kuasa hukum PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) dan PT Magnum Estate International (PT MEI) dengan latar belakang DPO BT 
Badung, wartaglobalbali.id – Aroma skandal besar kembali menyengat di pusat pariwisata dunia, Bali. Di tengah gemerlap investasi properti yang menjanjikan, kasus sengketa proyek The Umalas Signature (TUS) justru menyajikan tontonan memilukan tentang betapa carut-marutnya penegakan hukum di negeri ini.

Pada konferensi pers yang digelar Selasa (28/7/2026), kuasa hukum PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) dan PT Magnum Estate International (PT MEI) dengan lantang membeberkan fakta hukum yang sesungguhnya. Namun, di balik pemaparan data dan dokumen, satu pertanyaan besar menggantung di udara: Mengapa seorang terpidana kasasi dengan hukuman 3,5 tahun penjara masih bisa bebas dan berstatus DPO?

Fakta Hukum yang Jelas, Eksekusi yang Mangkrak

Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H., CTL, dan Dr. Agus Samijaya, S.H., M.H., dengan tegas memaparkan bahwa penguasaan dan pembangunan proyek TUS dilakukan berdasarkan dokumen hukum yang sah. Proyek mewah di kawasan Umalas ini telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten Badung. Pendanaan pun disebutkan murni berasal dari mekanisme investasi dan pemasaran PT MEI, bukan dari kantong Budiman Tiang.

Namun, puncak ironi terletak pada status hukum Budiman Tiang. Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi No. 972 K/PID/2026 tanggal 11 Mei 2026, telah menguatkan vonis 3,5 tahun penjara atas diri Budiman Tiang. Vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Dengan kata lain, secara hukum, ia adalah terpidana yang seharusnya mendekam di balik jeruji besi.

Lalu, di mana Budiman Tiang sekarang?

DPO di Tengah Publik, Wajah Hukum Indonesia Memerah

Alih-alih menjalani hukuman, Budiman Tiang justru berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Parahnya, ia disebut-sebut masih berkeliaran dengan leluasa, bahkan sempat menjadi sorotan karena dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan. Bagaimana mungkin seorang residivis yang telah divonis inkracht masih bisa menghirup udara bebas?

Kuasa hukum PT SUP dan PT MEI mempertanyakan hal ini dengan nada tajam. Mereka menyoroti mengapa Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali selaku eksekutor putusan pengadilan, terkesan lamban dan tidak tegas. Padahal, surat pemanggilan untuk eksekusi berdasarkan putusan banding telah dilayangkan pada 16 Maret 2026. Namun hingga konferensi pers digelar pada Juli 2026, tidak ada tindakan nyata.

"Kami mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali, sesuai kewenangan masing-masing, dapat memastikan proses eksekusi berjalan sebagaimana mestinya. Ini penting demi menjaga wibawa hukum dan memberikan kepastian hukum," tegas tim kuasa hukum dengan nada yang nyaris seperti permohonan.

Sinetron Hukum Berlapis: Vonis Bebas, Banding Dikabulkan, Kasasi Dimenangkan

Kasus ini memang seperti sinetron tak berkesudahan. Awalnya, Budiman Tiang divonis lepas (onslag) oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Januari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak terima langsung mengajukan banding. Hasilnya? Pengadilan Tinggi Denpasar membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara pada April 2026.

Budiman Tiang pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak dapat diajukan kasasi. Alhasil, Mahkamah Agung pun menolak kasasi tersebut dan menguatkan vonis 3,5 tahun penjara.

Logika hukum sudah bulat. Vonis sudah inkracht. Namun, eksekusi mandek.

Investasi Asing Terancam, Etalase Dunia Jadi Sorotan

Ketidakpastian hukum ini bukan hanya soal nasib Budiman Tiang. Ini adalah bom waktu bagi iklim investasi di Bali, yang selama ini dijuluki sebagai etalase dunia. Bagaimana investor asing mau menanamkan modalnya jika putusan pengadilan yang sudah inkracht pun tidak dihormati dan dieksekusi?

PT MEI sendiri diketahui merupakan perusahaan modal asing (PMA) yang berinvestasi di Bali.

"Bagaimana menjaga kepastian hukum bagi INVESTOR ASING di Bali?" tanya tim kuasa hukum dengan nada sinis. Pertanyaan ini seakan menjadi gong yang mempertanyakan kredibilitas sistem peradilan Indonesia.

Kesimpulan: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Kasus The Umalas Signature adalah cermin buram penegakan hukum di Indonesia. Seorang terpidana kasasi dengan vonis 3,5 tahun penjara, yang seharusnya sudah di eksekusi, malah berstatus DPO dan bebas berkeliaran. Sementara itu, perusahaan yang sudah memegang seluruh izin dan dokumen sah justru harus berjuang ekstra untuk mendapatkan keadilan.

Ini bukan sekadar sengketa bisnis. Ini adalah ujian nyata bagi supremasi hukum di Indonesia. Jika Kejaksaan masih juga tutup mata, maka jangan heran jika semboyan "Bali sebagai etalase dunia" hanya akan menjadi kemasan kosong tanpa isi.

Konferensi pers ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) dan PT Magnum Estate International (PT MEI), yaitu Parwata Law Office dan ASA Law Firm, yang diwakili oleh Dr. Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H., CTL, dan Dr. Agus Samijaya, S.H., M.H. didampingi oleh Charles B. Siringo ringo S.E, S.H., Direktur PT Samahita Umalas Prasada, Adv. Dimas Roland Jonas Suhartono, S.H. Parwata Law Office, Penasehat Hukum PT Magnum Estate International dan Parede Situros, S.H,. M.H. Head Legal Magnum Estate International dan Samahita Umalas Prasada. (MCB)

KALI DIBACA