
Denpasar 8/10/2025, WartaGlobal. Id
Desa Adat di Bali memiliki otonomi, namun bukan berarti steril dari intervensi pihak luar. Sejarah mencatat bahwa sistem pewarisan tertulis desa adat di Bali dirancang oleh orang Belanda, F.A Leifrink, pada tahun 1900. Intervensi juga terjadi melalui keputusan DPRD Bali pada tahun 1951 yang menghapus sanksi terhadap manak salah atau kembar buncing dan mencabut peswara tahun 1910 terkait perkawinan beda wangsa.
Intervensi dan Otonomi
Desa Adat perlu terus-menerus meningkatkan kualitas diri dan MDA Bali sebagai wadah persatuan desa adat di Bali perlu terus-menerus berbenah diri sehingga keduanya menjadi tahan diintervensi dan kuat mengintervensi. Wayan P. Windia, penulis Tutur Parikrama Bali, menekankan bahwa desa adat di Bali tidak bisa lepas dari intervensi pihak luar, namun harus siap menghadapi dan mengantisipasinya.
Kualitas Diri dan MDA Bali
Desa Adat dan MDA Bali harus terus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas dan kekuatan mereka dalam menghadapi intervensi pihak luar. Dengan demikian, mereka dapat mempertahankan otonomi dan identitas mereka sebagai desa adat di Bali.
Kutipan
Wayan. P. Windia
KALI DIBACA