
Gianyar Bali 31/10/2025, WartaGlobal. Id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar telah menerima pelimpahan Tahap II perkara tindak pidana narkotika dari Polres Gianyar. Penyerahan tersangka atas nama D.S.S. dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Gianyar pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kasus dan Dakwaan:
- Kasus bermula dari peristiwa pada 31 Juli 2025 di area parkir OYO Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar.
- Tersangka dijerat dengan dakwaan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses Hukum:
- Jaksa Penuntut Umum Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H., memimpin serah terima.
- Tim Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian komprehensif terhadap berkas perkara dan barang bukti.
- Penuntut Umum telah menerbitkan surat perintah penahanan untuk D.S.S. selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gianyar.
Komitmen Kejari Gianyar:
- Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menekankan komitmen jajarannya untuk menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
- Menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak yang terlibat.
Langkah Selanjutnya:
- Kejari Gianyar siap melanjutkan perkara ini ke proses persidangan.
- Proses hukum akan dikawal ketat hingga tercapai putusan hakim yang merefleksikan rasa keadilan dan kebenaran hukum.
KALI DIBACA

