
DENPASAR Bali 25/10/2025, WartaGlobal. Id
Kasus mencengangkan terjadi di Surabaya ketika Melani Herijanto, seorang nenek berusia 63 tahun, dilaporkan oleh putrinya sendiri, Avril Waluyo, karena diduga membawa lari cucunya tanpa izin ibu kandung.
Kasus ini membuat heboh dua kota, Surabaya dan Bali.Melalui laporan polisi Nomor TBL/B/1151/X/2025, yang dibuat di Polrestabes Surabaya pada 22 Oktober 2025, dijelaskan bahwa Melani membawa anak tersebut dari Apartemen La Riz Mansion Pakuwon Mall pada 11 Oktober 2025 tanpa persetujuan Avril, ibu kandung anak itu.
Laporan menyebutkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 330 KUHP mengenai penculikan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun jika tanpa kekerasan, dan bisa mencapai sembilan tahun jika disertai kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat.Kasus bermula saat Melani yang sudah tinggal di Denpasar, Bali, mengunjungi apartemen Avril di Surabaya pada 9 Oktober 2025.
Selama berada di apartemen, terjadi pertengkaran antara Melani dan Avril. Pada 11 Oktober pagi, Melani membawa cucunya keluar dengan alasan hanya ingin ngopi bersama, namun hingga kini anak itu belum kembali dan sulit ditemui oleh Avril.Ketua LBH Ansor Provinsi Bali, Daniar Trisasongko, yang juga sebagai kuasa hukum Avril, menegaskan penegak hukum harus serius menangani kasus penculikan ini.
"Anak ini sudah dibawa ke Bali dan kami akan segera melaporkan pihak yang menahan anak tersebut di sini ke Polda Bali," ujarnya di Seminyak, Kuta.Daniar menambahkan, laporan di Polrestabes Surabaya fokus pada dugaan penculikan oleh Melani, sementara di Bali akan dilaporkan orang yang menahan anak tersebut secara tidak sah.Sekretaris LBH Ansor Provinsi Bali, Denma Bachrul, menegaskan bahwa hukum jelas mengatur anak harus berada di bawah pengasuhan ibu kandung, dan tindakan membawa anak tanpa izin merupakan pelanggaran berat.Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, menghadirkan dinamika hukum dan persoalan keluarga yang komplek
KALI DIBACA

