Kasus Perebutan Hak Asuh Avril Waloeyo Bergulir ke Polda Bali - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Kasus Perebutan Hak Asuh Avril Waloeyo Bergulir ke Polda Bali

Sunday, 26 October 2025

Denpasar Bali 27/10/2025, WartaGlobalBali. Id
Avril Waloeyo, seorang ibu yang tinggal di Surabaya, melaporkan kasus perebutan hak asuh anaknya yang berusia 3,5 tahun ke Polda Bali. Anak laki-lakinya diduga dilarikan oleh ibu tirinya ke Bali tanpa izin dari Avril.
Hal tersebut dilaporkan kePolrestabes Surabaya
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor
:LP/B/1151/X/2025/SPKT/POLRESTABES Surabaya

Karena dibawa lari ke pulau dewata maka Avril meminta LBH Ansor sebagai kuasa Hukum guna melaporkan ke Polda Bali. Untuk Mengambil kembali Anak Kandung nya.

Avril menceritakan bahwa anaknya dibawa lari ke Bali oleh ibu tirinya karena merasa sakit hati dan tidak betah dengan perlakuan yang diterimanya. Ia mengaku kerap mengalami perundungan dan sindiran dari ibu tirinya.

Lembaga Bantuan Hukum Ansor Bali membantu Avril dalam proses pengambilan anaknya. Kuasa hukum Avril, Daniar Trisasongko dkk menekankan bahwa hubungan hukum antara anak dan ibu kandung tidak bisa dipisahkan, dan Avril memiliki hak untuk mengasuh dan bertemu dengan anaknya.
Pihak Polda Bali telah diminta untuk membantu dalam proses pengambilan anak Avril. Kuasa hukum Avril juga melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan membawa anak dari kuasa yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 KUHP.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak berwajib diharapkan dapat membantu Avril mendapatkan hak asuhnya sebagai ibu kandung.

Yang jadi pertanyaan Saat pelaporan di Polda Bali terkendala hari minggu, hal tersebut dirasa menghambat proses pelaporan.
Padahal Pelayanan pengaduan itu 24 jam, hal ini menjadi catatan besar terkait pelayanan Publik diPolda Bali.

#KomnasHam
#MabesPolriPPA

KALI DIBACA