
JAKARTA, WartaGlobalBali.Id, 24/10/2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKPPI Bali terus memperluas upaya pendampingan hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) korban dugaan penipuan oleh agen Maxxs Group. Setelah sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali, LBH FKPPI kini secara resmi menghadiri kantor pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk memohon koordinasi dan perhatian khusus.
Kunjungan yang berlangsung pada hari Rabu 22/10/2025 di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.X-6, Kuningan, Jakarta Selatan, ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan memastikan perlindungan hukum bagi para korban WNA, khususnya yang terkendala status keimigrasian akibat modus operandi yang diduga dilakukan oleh pelaku.
“Kami hadir untuk memohon bantuan dan perhatian dari jajaran Dirjen Imigrasi terkait nasib para WNA korban. Kami berharap agar para korban yang telah berani melapor dapat segera memperoleh solusi dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan LBH FKPPI di lokasi.
Komitmen LBH FKPPI untuk mendampingi para korban hingga tuntas kembali ditegaskan. “LBH FKPPI berkomitmen untuk terus mendampingi para korban hingga hak-hak mereka dipulihkan sepenuhnya,” tambahnya.
Koordinasi Strategis untuk Perlindungan Korban
Langkah proaktif menghubungi Dirjen Imigrasi ini dinilai sebagai langkah strategis. Koordinasi ini tidak hanya untuk meminta pengawasan terhadap pergerakan pihak yang dilaporkan, tetapi juga untuk memastikan bahwa para korban WNA tidak mengalami kendala administrasi keimigrasian yang dapat memperumit proses hukum yang sedang berjalan. Imigrasi diharapkan dapat memberikan pertimbangan khusus dan asistensi kepada korban yang status tinggalnya mungkin terpengaruh oleh kasus ini.
Ditangani Tim Kuasa Hukum Berpengalaman
Proses pendampingan hukum untuk korban akan ditangani secara intensif oleh tujuh kuasa hukum dari LBH FKPPI Bali yang telah memiliki rekam jejak dalam menangani kasus-kasus kompleks. Tim kuasa hukum tersebut adalah:
1. I Gede Sugianyar, S.H.
2. Fitri Anisa, S.H., CTT., C.Med.
3. Ida Ayu Dwi Maryati, S.H.
4. Jesicha Juliandari, S.H.
5. I Nyoman Adhi Dharma Widyadnyana, S.H.
6. Ibrahim Basarewan, S.H., C.L.A.
7. Sutrisna Dandi, S.H.
Dengan langkah koordinasi ke instansi kunci seperti Direktorat Jenderal Imigrasi ini, LBH FKPPI menunjukkan pendekatan yang komprehensif. Upaya ini tidak hanya berfokus pada proses pidana di kepolisian, tetapi juga pada aspek perlindungan dan kepastian hukum bagi korban dari sisi administrasi keimigrasian, memperkuat posisi tawar korban dan mempercepat proses pemulihan hak-hak mereka. (MCB)
KALI DIBACA

