
Badung 4/11/2025, WartaGlobal. Id
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis
berinisial KJB (Perempuan, 32 tahun) setelah terbukti melakukan kegiatan bekerja di Bali
menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang seharusnya digunakan untuk tujuan wisata.
Proses deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor Imigrasi Ngurah
Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. KJB diberangkatkan menggunakan
Thai Airways dengan rute Denpasar–Bangkok–Paris.
KJB diketahui bekerja di sebuah club di wilayah Tibubeneng, Badung, sebagai Sales
Manajer dengan pendapatan sekitar 20 juta rupiah. Namun yang bersangkutan
menggunakan izin tinggal kunjungan yaitu Visa on Arival.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KJB mengaku menggunakan Visa on Arrival untuk bekerja,
karena menurutnya KITAS kerjanya masih dalam proses pengurusan. Namun, tindakan
tersebut tetap melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan
izin tinggal.
Selain pembatalan izin tinggal, KJB juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian
berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka
KALI DIBACA

