SKANDAL HUKUM: Polemik Brekky Cafe, Ketika Itikad Baik dalam Kontrak Diinjak-injak Pemilik Lahan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

SKANDAL HUKUM: Polemik Brekky Cafe, Ketika Itikad Baik dalam Kontrak Diinjak-injak Pemilik Lahan

Saturday, 20 December 2025
Foto : saat mediasi antara kuasa hukum pemilik lahan dan Tim Fanisa Wilson Law Firm & Partners

BADUNG, WartaGlobalBali.Id – Sabtu, 19 Desember 2025, Praktik bisnis yang meragukan dan diduga melanggar hukum tengah menyita perhatian di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung. Sebuah sengketa hukum berkepanjangan yang melibatkan sejumlah investor berpusat di Brekky Cafe yang berlokasi di Jalan Dalem Lingsir No. 12, Pererenan.

Inti permasalahannya adalah dugaan kuat bahwa Pemilik Tanah objek restoran tersebut secara sadar dan sengaja, tanpa itikad baik, telah menyewakan objek yang sama kepada lebih dari satu pihak investor dalam waktu yang bersamaan atau tumpang tindih. Tindakan ini dilakukan tanpa menyelesaikan atau mengakhiri secara sah hubungan hukum dengan penyewa sebelumnya.

Dampak dan Konsekuensi Hukum

Akibat dari praktik ini, tercipta situasi chaos di lapangan. Hak sewa menjadi tumpang tindih, kepastian hukum hilang, dan konflik penguasaan serta operasional restoran tak terhindarkan. Para pihak yang merasa memiliki hak sah kini berada dalam posisi saling berhadapan, menggangu stabilitas usaha, dan menghambat kelangsungan operasional bisnis.


“Pemilik Tanah menciptakan kesan seolah properti bisa dialihkan bebas, padahal secara hukum masih terikat perjanjian sewa yang sah dengan pihak pertama. Ini adalah bentuk pengingkaran janji yang sangat merugikan,” ujar Ibu Fitri Anisa, S.H Kuasa hukum dari pihak investor, Fanisa Wilson Law Firm & Partners. 

Diduga Melawan Hukum

Tindakan Pemilik Tanah ini patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Praktik ini dinilai telah melanggar asas kepastian hukum, keadilan, dan itikad baik yang menjadi pondasi setiap hubungan kontrak.

Dampak kerugian yang ditimbulkan pun kompleks. Para investor yang menjadi korban tidak hanya mengalami kerugian materiil seperti investasi yang tertanam dan hilangnya potensi keuntungan, tetapi juga kerugian immateriil seperti gangguan operasional, kerusakan reputasi, dan hilangnya kepercayaan dari mitra bisnis.

Pihak Pemilik Tanah Bertanggung Jawab Penuh

Berdasarkan analisis yuridis, segala akibat hukum dari sengketa ini, termasuk kerugian yang diderita para pihak, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemilik Tanah. Tanggung jawab ini tidak dapat dialihkan kepada penyewa/investor yang telah bertindak sesuai perjanjian dan hukum yang berlaku.


Sumber menyatakan, para pihak yang dirugikan saat ini sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan hak-hak mereka. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi calon investor dan pelaku usaha di bidang properti komersial agar lebih teliti dan melakukan due diligence (pemeriksaan mendalam) sebelum menandatangani perjanjian sewa, termasuk memastikan status hukum dan kepemilikan objek sewa. Mediasi ini disaksikan oleh Babin Polsek Mengwi dan Babinsa setempat.

Upaya Konfirmasi

Tim Warta Global Bali telah berusaha menghubungi pihak pengelola Brekky Cafe dan perwakilan Pemilik Tanah untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi terkait dugaan ini, namun belum memperoleh respons hingga berita ini diturunkan. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. (MCB)



KALI DIBACA