Selamatkan Proses Hukum! LBH FKPPI Bali Galang Dukungan Tunda Deportasi Puluhan WNA Saksi Kasus Penipuan MAXX Group. - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Selamatkan Proses Hukum! LBH FKPPI Bali Galang Dukungan Tunda Deportasi Puluhan WNA Saksi Kasus Penipuan MAXX Group.

Friday, 30 January 2026


DENPASAR, WartaGlobalBali.Id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKPPI Bali mengambil langkah krusial untuk melindungi posisi hukum sejumlah warga negara asing (WNA) yang menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan penipuan dan penelantaran yang melibatkan agen lokal PT MAXX Group. Upaya ini dilakukan untuk mencegah deportasi dini yang dikhawatirkan akan menggagalkan proses peradilan.

Ketua LBH FKPPI Bali, I Gede Sugianyar, S.H., didampingi tim advokasi, mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar di Renon pada Jumat (30/01/2026). Kedatangan tersebut merupakan respons atas surat pemanggilan deportasi yang diterima para kliennya, padahal mereka telah memberikan keterangan sebagai saksi di Polda Bali.

"Tujuan kami ke sini adalah klarifikasi. Klien-klien kami yang sudah diperiksa di Polda sebagai saksi justru menerima surat pemanggilan deportasi. Kalau sampai dideportasi, berarti kami kehilangan saksi," tegas Sugianyar kepada WartaGlobalBali.Id di lokasi.

Ia menegaskan, deportasi yang dilakukan sebelum proses hukum tuntas akan menghapus peran vital para WNA tersebut sebagai alat bukti dalam mengungkap dan membuktikan tindak pidana yang diduga dilakukan PT MAXX Group. Hilangnya saksi dapat berpotensi mengerdilkan kasus dan menghambat terwujudnya keadilan bagi para korban.

Awal Masalah: Kelalaian Agen, Korban Jadi Overstay

Sugianyar memaparkan, akar masalah berawal dari dugaan kelalaian serius PT MAXX Group. Agen tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban dalam mengurus dan memperpanjang dokumen keimigrasian bagi WNA yang mereka rekrut dan fasilitasi. Akibatnya, tanpa disadari oleh para WNA, status tinggal mereka justru melampaui batas izin (overstay), menjadikan mereka bermasalah di mata hukum imigrasi.

"Masalah ini sebenarnya murni dari agen itu sendiri. Semua klien yang kami dampingi bermasalah karena kelalaian agen, sehingga mereka akhirnya overstay," jelas Sugianyar.

Respons Kooperatif Imigrasi dan Mekanisme Penjaminan

Pertemuan dengan pihak Imigasi berlangsung konstruktif. Sugianyar menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif dan profesional yang ditunjukkan. Pihak Imigrasi bersedia membantu dan akan mempertemukan LBH FKPPI dengan pimpinan kantor untuk membahas solusi lebih lanjut.

"Proses klarifikasi berjalan baik tanpa hambatan," ujarnya.

Berkat koordinasi ini, saat ini para WNA tersebut tidak ditahan dan masih diizinkan berada di luar. LBH FKPPI Bali menjamin keberadaan dan kesediaan mereka memenuhi setiap panggilan hukum melalui mekanisme penjaminan resmi. Pihak Imigrasi memberikan kelonggaran dengan pertimbangan proses hukum yang sedang berjalan dan adanya jaminan tersebut.

Jalan Panjang Proses Hukum dan Prinsip Keadilan

Sugianyar menegaskan, kasus pidana terhadap PT MAXX Group akan tetap berjalan sesuai prosedur. Penyidikan akan dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21). Setelah itu, penanganan akan sepenuhnya beralih ke kepolisian dan kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.

Ia juga menekankan prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). "Meski para korban merupakan WNA, prinsip keadilan harus tetap ditegakkan tanpa diskriminasi. Setiap orang, baik WNI maupun WNA, memiliki hak yang sama untuk menuntut keadilan," tegasnya.

Secara resmi, LBH FKPPI telah mengajukan permohonan penundaan deportasi hingga proses hukum selesai, agar para saksi dapat dihadirkan dalam setiap tahapan penyidikan dan persidangan.

Didasari Tekanan Sosial Media

Kasus PT MAXX Group sebelumnya telah viral di media sosial. Banyak unggahan dari korban dan pemerhati yang menyoroti dugaan penipuan, penelantaran, dan kerugian finansial besar yang dialami para WNA terkait janji kerja dan dokumen yang tidak sesuai. Gelombang perhatian publik inilah yang turut mendorong penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Sugianyar berharap, koordinasi tiga pihak—LBH, Imigrasi, dan Kepolisian—dapat memastikan dua hal: pertama, proses hukum berjalan murni dan saksi tidak hilang; kedua, keadilan dan restitusi atas kerugian finansial dapat diperoleh para korban, sementara pihak yang bersalah diproses secara tegas.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat implikasinya terhadap penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan asing dan perlindungan hak-hak dasar setiap individu di wilayah Indonesia. (MCB/WartaGlobalBali.Id)

#KasusMAXXGroup #Deportasi #LBHFKPPIBali #WNA #Overstay #HukumImigrasi #Keadilan #Denpasar

KALI DIBACA