Made sri Widari penerima surat LAW OFFICELIBRIANTIKA OKTAVIANI GUNAWAN, S.H. & PARTNERS
Buleleng Bali, 20 Februari 2026 , WartaGlobal. Id
Made Sri Widari, warga Perumahan Taman Wira Sambangan, Blok Kamboja III No. 1, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, mengirim surat tegas kepada Law Office Libriantika Oktaviani Gunawan, S.H. & Partners.
Surat itu menyoroti dugaan pengabaian kewajiban oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ATR Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng terkait pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 0001 seluas 450.000 m² di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.Dalam poin tambahan nomor 5 surat tersebut, Widari menegaskan bahwa termohon telah diberi tenggat 90 hari, ditambah perpanjangan 60 hari—total 150 hari—untuk mencabut HPL tersebut. Namun, hingga kini, HPL tetap berlaku, memicu tuntutan hukum keras.
"Kami mohon agar pejabat termohon diproses sesuai PP Nomor 48 Tahun 2016 dan dicopot dari jabatannya," tegas isi surat yang diterima redaksi.PP No. 48/2016 mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang lalai dalam pengelolaan aset negara, termasuk potensi pemecatan.
Kasus ini menambah daftar isu tata kelola lahan di Buleleng, di mana HPL luas seperti ini sering dikaitkan dengan potensi konflik kepemilikan dan korupsi agraria.
Belum ada respons resmi dari BPN atau Pemkab Buleleng saat berita ini disusun.Pengamat hukum pertanahan menilai, keterlambatan ini bisa membuka pintu gugatan perdata atau pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan. Widari berharap surat ini memicu audit independen untuk transparansi
KALI DIBACA

