Badung, WartaGlobalBali.Id – “Saya tergoda kecantikannya…” Begitulah kira-kira kalimat pembuka yang keluar dari mulut KYP (24), seorang karyawan front desk hotel kawasan Canggu, saat duduk bersimpuh di ruang interogasi Polres Badung. Ya, alasan yang terdengar seperti lirik lagu pop ini ternyata jadi motif pelaku melakukan aksi bekap terhadap turis wanita asal Tiongkok.
Bukan main-main. Gara-gara kecantikan turis inisial QY (32), pemuda asal Buleleng ini kini harus berurusan dengan jeruji besi dan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sebuah harga yang mahal untuk sebuah “ketergoda” sesaat, bukan?
Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers Jumat (27/3/2026) kemarin membeberkan betapa absurdnya kasus ini. “Pelaku mengakui semua perbuatannya setelah diinterogasi intensif. Motifnya sederhana, tapi fatal,” ujar Kombes Adhi dengan nada diplomatis khas polisi, sembari dalam hati mungkin ikut geleng-geleng kepala.
Lho, Kok Bisa Kejadiannya?
Cerita bermula Rabu (25/3) dini hari, jam yang biasanya dipakai orang untuk tidur pulas atau para mami-mami di kampung untuk ngecek stok lauk. Tapi tidak bagi korban, QY, yang baru pulang dari hiburan malam. Begitu tiba di kamar hotelnya, nahas, pintu kamarnya ngadat alias terkunci.
Dengan mata setengah sayu dan tenaga yang tinggal 10 persen, QY pun turun ke lobi meminta bantuan KYP si front desk. Di sinilah drama dimulai.
KYP, dengan sigap khas petugas hotel, mencoba membantu membuka pintu. Namun, entah karena kunci yang benar-benar rusak atau karena niat jahat yang mulai bersemi, ia mengaku “gagal”. Alih-alih memanggil teknisi, ia malah membujuk korban untuk ikut mengambil kunci lain di front desk.
Saat melewati area ruang makan yang sepi dan remang-remang, bisikan setan di telinga KYP akhirnya menang telak. Anggap saja momen itu adalah “short circuit” di otaknya.
Dalam sekejap, tangan KYP membekap mulut korban dari belakang hingga QY tersungkur ke lantai. Kombes Adhi menjelaskan dengan detail, “Pelaku membekap mulut korban, lalu memegang bagian dada serta pantat turis tersebut. Pelaku juga berusaha mencium pipi dan bibir korban.”
Salah Sasaran, Korban Ternyata Bukan Perempuan Biasa!
Namun, KYP tampaknya kurang beruntung. Korban QY bukanlah sekadar turis yang lemah tak berdaya. Ia adalah seorang peneliti farmasi. Bisa dibilang, beliau lebih paham soal anatomi dan reaksi kimia dalam tubuh manusia daripada sekadar “membekap dengan tangan polos”.
Bukannya diam, QY melakukan perlawanan yang bikin KYP mungkin ingin menekan tombol self-destruct saat itu juga.
· Gigit: QY menggigit jari KYP sampai si pelaku meringis kesakitan.
· Tendang: Tak puas sampai di situ, QY menendang dada KYP hingga pemuda asal Buleleng itu ambruk ke lantai bak pinang dibelah dua.
Setelah “pelajaran” singkat itu, QY berhasil melarikan diri ke kamarnya dan diselamatkan oleh temannya. Sementara KYP, mungkin masih terduduk di lantai sambil memegang jari dan dada yang memar, baru sadar kalau “target”-nya ternyata punya bela diri dadakan yang mumpuni.
Penyesalan Datang Belakangan, Polisi Datang Lebih Cepat
Polisi yang mendapat laporan tak butuh waktu lama. Hanya sehari kemudian, Kamis (26/3), KYP diringkus di sebuah kos-kosan di wilayah Uluwatu. Saat ditangkap, tampaknya dia sudah tidak punya energi untuk kabur. Mungkin karena jari dan dadanya masih sakit habis digigit dan ditendang.
Di hadapan petugas, KYP hanya bisa tertunduk lesu. Ia mengaku perbuatan bejatnya itu muncul secara spontan karena rasa kagum yang salah kaprah terhadap kecantikan korban.
Spontan? Wah, kalau urusan spontan, warung makan di Bali juga spontan tutup kalau kehabisan nasi. Tapi ini spontan yang berujung jeruji.
Bukan Mainan, Ancaman 9 Tahun Penjara Menanti!
Kini, penyesalan KYP sudah menjadi nasi yang menjadi bubur. Pihak kepolisian dengan tegas menjeratnya dengan Pasal 414 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya? Paling lama 9 tahun penjara.
Jadi, para wisatawan yang berkunjung ke Bali, terutama yang suka pulang malam, jangan khawatir. Polisi bergerak cepat. Dan untuk para karyawan hotel di mana pun berada, ingatlah: kecantikan itu untuk dinikmati mata, bukan untuk dicoba dibekap. Apalagi kalau si empunya ternyata jagoan.
Bagaimana menurut Anda? Apakah alasan “tergoda kecantikan” ini cukup untuk meringankan hukuman, atau justru membuktikan bahwa pelaku adalah predator yang harus dijauhkan dari masyarakat karena lemah terhadap godaan sesaat? Atau… mungkin pelaku seharusnya bersyukur karena hanya dihukum penjara, bukan dihukum gigit dan tendang balik oleh korban?
(MCB)
KALI DIBACA

