Aroma Janggal di Sidang Tipikor Denpasar: LPD Tulikup Kelod Untung Miliaran, Dakwaan JPU Dipertanyakan Hakim - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Aroma Janggal di Sidang Tipikor Denpasar: LPD Tulikup Kelod Untung Miliaran, Dakwaan JPU Dipertanyakan Hakim

Thursday, 30 April 2026


Denpasar, WartaGlobal. Id
Persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Denpasar mencium "aroma kurang sedap" saat pemeriksaan saksi kunci mengungkap fakta mengejutkan: Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tulikup Kelod, Gianyar, ternyata masih untung besar hingga 2026, meski didakwa korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Neraca LPD di dua bank plat merah hanya Rp7 miliar, tapi transaksi dengan debitur mencapai Rp21 miliar—bagaimana uang itu bisa "cover" semuanya?

Saksi Dewa Putu Raka, PLT Ketua LPD Tulikup Kelod, menjadi bintang sidang. Ia bersaksi bahwa LPD beroperasi normal sejak 2023 hingga kini, meraup keuntungan Rp3 miliar lebih dari penagihan debitur. Bahkan, kredit senilai Rp11 miliar masih berjalan lancar hingga 2045. "Ini bukti LPD tak merugi," tegas Raka, yang kesaksiannya didukung Dewa Alit dari Tim PAS LPD Desa Adat Tulikup Kelod.
Tambahan keterangan saksi ahli Dwi Haryadi Nugraha dari kantor akuntan publik—diajukan JPU—malah melemahkan dakwaan. Audit ahli hanya sampai 2023, padahal nasabah terus bayar cicilan. 

Dari audit independen, terungkap dana keuntungan developer (INW) sekitar Rp6 miliar dialihkan bayar tunggakan debitur LPD. Namun, alur dana ini masih misterius:
 ke mana larinya dan untuk apa?
Majelis Hakim langsung bertanya tajam: "Bagaimana Rp7 miliar neraca bisa tutup Rp21 miliar transaksi?" Pertanyaan ini menyoroti kelemahan JPU yang gagal bedakan actual loss (kerugian nyata) dan potential loss. Dalam tindak pidana korupsi, dakwaan harus bukti kerugian konkret—bukan asumsi abu-abu.
Sidang makin janggal saat terdakwa Drs. Pande MW kesulitan jelaskan dana developer INW, dengan nominal yang berubah-ubah. Kesaksian PLT Raka justru jadi bukti kuat: keuangan developer dipakai tak wajar oleh pejabat LPD, yang harus dipertanggungjawabkan.

Publik kini was-was: dugaan korupsi yang bukti lemah jangan dipaksakan ke ranah hukum. Ini bisa rusak citra Aparat Penegak Hukum (APH) dan ciptakan asumsi negatif. Sidang lanjutan ditunggu—apakah JPU bisa perkuat dakwaan, atau kasus ini ambruk. 

FK

KALI DIBACA