Hakim Tegur JPU di Sidang Tipikor Denpasar: Saksi Mangkir, Angka Dakwaan Ambyar! - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Hakim Tegur JPU di Sidang Tipikor Denpasar: Saksi Mangkir, Angka Dakwaan Ambyar!

Friday, 17 April 2026


Denpasar Bali, WartaGlobal. Id
Suasana panas di ruang sidang Tipikor Denpasar tak kalah membara dengan cuaca Bali yang terik hari ini. Majelis hakim langsung nyolot tegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kekacauan dakwaan kasus korupsi di LPD Desa Adat Tulikup Kelod. Parahnya, saksi kunci Dewa Raka, PLT Ketua LPD, mangkir total meski surat panggilan sudah nyampe tangan!

Sidang dengan terdakwa Drs. Pande Made Witia ini berantakan gara-gara JPU cuma bacain keterangan lima saksi dari luar—empat nasabah dan satu kolektor LPD. Nasabah bilang kreditnya lunas atau lancar bayar, kolektor klaim kerja sesuai SOP. Tapi, hakim curiga berat: angka cicilan pokok dan bunga di dakwaan JPU beda jauh! Hitungan kasar 3,6 juta rupiah, tapi BAP nyebut cuma 1 jutaan lebih. "Mana validitasnya? Saksi mana?" tanya hakim pedas, bikin JPU kelimpungan.

Terdakwa santai aja, nggak bantah keterangan saksi yang dibacain. Akhirnya, sidang ditunda ke Selasa, 21 April 2026. JPU dinilai ceroboh, bikin proses hukum korupsi LPD ini makin molor dan meragukan.
Tak berhenti di situ, drama lanjut di luar ruang sidang! Anggota JPU tiba-tiba panggil awak media, marah-marah soal pengambilan foto di dalam persidangan.

 "Ini intimidasi ke pers atau apa? Hak jurnalis dilindungi undang-undang!" geram sumber di lokasi. Kejadian nyeleneh ini tambah bikin sidang Tipikor Denpasar jadi sorotan: transparansi di mana?

Kasus ini ungkap potensi korupsi di LPD desa adat Bali yang rawan. Masyarakat Tunjukin, pengawasan ketat wajib biar duit rakyat nggak dikorupsi!
FY

KALI DIBACA