
Gianyar Bali, WartaGlobal. Id
Langkah strategis untuk melindungi akses air bersih warga Gianyar terwujud hari ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sanjiwani, I Wayan Suastika, S.T., di Graha Wangi Gianyar, Rabu (15/4/2026).
MoU ini menjadi kelanjutan dari pertemuan intensif sebelumnya antara Kejari Gianyar dan direksi Tirta Sanjiwani. Kini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap turun tangan optimal dalam urusan hukum perdata dan tata usaha negara, mulai dari non-litigasi hingga litigasi, termasuk pemberian Legal Opinion. Hadir dalam acara sakral ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gianyar, Arin P. Quarta, S.H., M.H., beserta para kepala subseksi dan seluruh JPN. Dari Tirta Sanjiwani, Direktur Utama, Direktur Umum, serta Direktur Teknik memadati ruangan.
Acara diawali sambutan penuh semangat dari Direktur Utama Tirta Sanjiwani, dilanjutkan orasi Kajari Gianyar, sebelum klimaks penandatanganan oleh kedua pimpinan.
" Sebagai mitra strategis, Kejaksan akan berikan pelayanan prima di bidang perdata dan TUN. Ini untuk dorong kualitas layanan Tirta Sanjiwani bagi warga Gianyar," tegas Kajari Mirza Erwinsyah.
Sementara Direktur I Wayan Suastika mengucap terima kasih atas dukungan JPN selama ini. "Kami harap MoU ini terus bergulir, tingkatkan pelayanan air minum untuk masyarakat Gianyar," ujarnya penuh harap.
Sinergi ini diharapkan jadi benteng hukum kuat bagi Perumda Tirta Sanjiwani, cegah persoalan hukum yang bisa ganggu distribusi air bersih di Kabupaten Gianyar yang kaya budaya ini.
KALI DIBACA

