
Denpasar Bali, WartaGlobal. Id
Proses hukum dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat penyedia tenaga kerja dan nahkoda kapal perikanan KM Awindo 2A memasuki tahap krusial hari ini. Persidangan dengan agenda pembuktian terdakwa dalam Perkara Nomor 172/Pid.B/2026/PN Dps dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/4) pukul 15.00 WITA hingga selesai di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kasus ini bermula dari laporan 21 Calon Awak Kapal Perikanan (CAKP) sebagai korban TPPO yang dilaporkan sejak 23 Agustus 2025. Para korban menuding jaringan pelaku melakukan perekrutan dan penempatan tenaga kerja secara paksa di kapal perikanan, melanggar Pasal 10 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Agenda sidang hari ini menjadi penentu penting untuk membuktikan keterlibatan terdakwa sebagai penyedia tenaga kerja dan nahkoda. Bukti-bukti yang akan disajikan diharapkan membedah modus operandi pelaku, termasuk janji palsu pekerjaan dan eksploitasi di laut lepas. Hukuman berat bagi pelaku TPPO wajib ditegakkan untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban, sebagaimana diamanatkan UU TPPO yang menjanjikan pidana penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati bagi pelaku berlapis.
Kehadiran publik, termasuk pemantau hak asasi manusia dan media, sangat diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses peradilan. Hingga kini, kasus ini menjadi sorotan atas maraknya TPPO di sektor perikanan Indonesia, khususnya di wilayah Bali sebagai pintu gerbang tenaga kerja maritim.
Pengadilan Negeri Denpasar belum merilis jadwal pemeriksaan saksi tambahan. Pemangku kepentingan diimbau hadir guna mendukung penegakan hukum yang adil bagi 21 korban.
KALI DIBACA

