SEGEL PROYEK KEK KURA-KURA BALI: DPRD Akhirnya ‘Bangun’ dari Tidur, Investor Mulai Keringat Dingin? - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

SEGEL PROYEK KEK KURA-KURA BALI: DPRD Akhirnya ‘Bangun’ dari Tidur, Investor Mulai Keringat Dingin?

Friday, 24 April 2026

Foto : Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha bersama Tim Pansus TRAP DRPD Bali, Kamis 23/4 saat meninjau sekaligus mensidak KEK BTID di Serangan

DENPASAR, wartaglobalbaki.id – Akhirnya ada juga tindakan tegas yang tidak sekadar jadi bacaan di koran. Panitia Khusus Tata Ruang, Administrasi Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Pansus TRAP) DPRD Bali bikin gebrakan yang bikin pengelola proyek strategis nasional mendadak gelagapan.

Mereka menyegel proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Kamis (23/4/2026). Sebuah langkah yang terasa seperti tamparan keras di tengah hingar-bingar janji investasi milyaran rupiah. Ada apa? Ternyata proyek mega ini bermasalah dari mulai urusan administrasi yang amburadul hingga ancaman ekologis yang bikin bulu kuduk berdiri.

"Kami Merasa Diprank!" – DPRD Sadar Jadi 'Penonton' di Negeri Sendiri

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, tak bisa menyembunyikan rasa kesalnya. Bagaimana tidak, mereka menemukan fakta bahwa lahan pengganti untuk mangrove seluas 40,2 hektar di Tahura Ngurah Rai statusnya menggantung tak jelas rimbanya.

Foto : penyegelan kawasan mangrove yang diduga bermasalah
"Dari awal kami dikasih klaim manis, tapi di lapangan? Nol besar. Kami merasa diprank. Seolah-olah kami hanya penonton yang diiming-imingi wayang tanpa dalang," ujar Supartha dengan nada sinis saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) di lokasi.

Selain soal lahan yang jeblos, DPRD juga melototi pembatasan akses warga lokal. Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, ikut angkat suara. "Jangan-jangan proyek ini mau bikin 'Bali versi apartheid'? Rakyat Serangan punya hak untuk hidup di tanah kelahirannya. Jangan sampai mereka terusir secara halus oleh pagar-pagar bermasalah," tegasnya.

Jawaban Pengelola: "Kamu Salah Prosedur!" (Tapi Masalah Lahan Dikemanain?)

Sontak, PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola kawasan bereaksi bak kucing kena air panas. Melalui siaran pers nomor 04/PR-BTID/IV/2026, mereka protes keras.

Poin pertama? Bukan soal mangrove yang ilang, tapi soal prosedur. PT BTID dengan enteng menyebut tindakan DPRD sebagai mal prosedural. "Seharusnya pansus kasih rekomendasi ke Gubernur dulu, baru dieksekusi," kata anak buah hukum mereka, Anak Agung Ngurah Buana.

Alibi klasik para pebisnis saat kena masalah, bukan? Mereka lupa mengkritisi inti persoalan sibuk main-main dengan teknis birokrasi. Lalu ada drama kekhawatiran akan "rusaknya citra Bali di mata investor global". Oh, jangan-jangan yang lebih rusak itu paru-paru mangrove dan perasaan warga, Pak?

"Kami komitmen dengan Tri Hita Karana," klaim mereka. Lucu memang, hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam diklaim tetap terjaga, tapi lahan pengganti mangrove raib, akses nelayan ditutup, lalu nama lokal dihapus.

Foto : Bukti kehancuran ekologis yang brutal hanya demi sebuah Proyek dan alasan klasik lainnya

Masyarakat Adat: "Tanah Kami Bukan 'Kandang Kura-Kura'!"

Sementara para investor seperti Mitsubishi Estate dan Tsao Pao Chee Group mungkin masih menunggu kabar selanjutnya, di bawah bayang-bayang pagar proyek, amarah warga lokal mulai memuncak.

Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, dengan tegas mengingatkan bahwa Pulau Serangan bukanlah lahan mati yang bisa diperjualbelikan seenak jidat.

"Secara legal, mungkin lahan ini milik perusahaan. Tapi secara teritorial, ini adalah ruang kehidupan kami, tempat ibadah, dan kebudayaan. Ada kewajiban moral dan sosial yang harus dipatuhi. Jangan kira kami mau diam terus dilibas proyek," ujar Pariatha.

Para nelayan juga mulai kebakaran jenggot. Pemasangan pelampung pembatas dan pagar di perairan dinilai telah menghalangi jalur turun-temurun mereka menangkap ikan. Bukan cuma itu, perubahan nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-Kura Bali dianggap penghinaan terhadap sejarah.

"Gobloknya, kami yang lahir besar di sini tiba-tiba disuruh merasa asing di kampung sendiri," sindir seorang tokoh pemuda setempat yang enggan disebut namanya.

Analisis Sarkas: Antara Segel Simbolis atau Perlawanan Sistemik?

Penyegelan ini layak diapresiasi sebagai bentuk keberanian DPRD yang selama ini sering dianggap macan ompong. Namun publik perlu kritis. Apakah ini sekadar sandiwara politik sesaat di tahun politik, atau awal dari perlawanan sistemik terhadap gurita investasi yang kerap mengorbankan wong cilik dan kelestarian alam?

Yang jelas, penyegelan fisik ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah provinsi. Gubernur Bali, yang selama ini diam membisu, kini harus angkat bicara. Jangan sampai eksekutif justru "bermain arus" dengan mem-backing pengusaha dan mengabaikan rekomendasi dewan hanya karena takut investasi kabur.

Kesimpulan pahitnya: Jika DPRD dan pengelola KEK hanya saling lempar tanggung jawab soal prosedur, sementara mangrove dan hak-hak adat terus dikorbankan, maka rakyat Bali hanya akan jadi penonton dalam drama "keajaiban investasi" yang perlahan-lahan menggerogoti identitas dan alamnya sendiri.

Patut ditunggu: Akankah segel ini bertahan, atau akan robek oleh uang dan kekuasaan?
(Ad1)
Reporter: Tim Liputan Warta Global Bali
Editor: Redaksi
Foto ilustrasi: Lokasi penyegelan KEK Kura-Kura Bali, Pulau Serangan.

KALI DIBACA