SKANDAL TANAH NEGARA BALI: Sewa ke Investor, Korupsi Terang Benderang atau Kelalaian yang Menguntungkan Elit? - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

SKANDAL TANAH NEGARA BALI: Sewa ke Investor, Korupsi Terang Benderang atau Kelalaian yang Menguntungkan Elit?

Thursday, 16 April 2026


Denpasar Bali, WartaGlobal. Id
Tanah negara di Bali yang disewakan atau dialihkan ke investor asing dan swasta bukan lagi sekadar polemik adat versus modernitas. Ini adalah ledakan korupsi yang menggerus kedaulatan rakyat Bali, di mana pejabat daerah dan BPN diduga memanipulasi prosedur untuk mengorbankan aset negara demi kantong pribadi.

 Apakah ini penyalahgunaan wewenang yang jelas-jelas melanggar UU Tipikor? Jawabannya: Ya, potensi korupsi murni – dan waktunya KPK turun tangan sebelum Bali jadi koloni investor!
Bayangkan: lahan seluas 23,5 hektare di Ungasan, Kuta Selatan, tanah negara yang dikuasai investor lewat lelang misterius, sementara Kanwil Pertanahan Bali diam seribu bahasa.

 Belum lagi Tukad Sarungan dan Bausan di Pererenan, Mengwi, yang baru dicatat sebagai aset daerah oleh Bupati Badung lalu langsung disewakan ke PT Pesona Pantai Bali. Penyalahgunaan kewenangan telanjang, katanya – bukan hak milik, tapi sekadar "penetapan inventarisasi" untuk dilempar ke investor!

Kasus serupa bertebaran seperti jamur di musim hujan. Di Buleleng, mafia tanah libatkan mantan pejabat ubah tanah negara bebas jadi sertifikat pribadi, dipotong-potong kavling untuk dijual ilegal sejak 2021.

 Di Jimbaran, 280-290 hektare tanah adat yang sudah HGB 30 tahun dirampas BPN Bali untuk investor, warga adat mengadu ke DPRD sambil menangis darah. Bahkan eks-bendesa Bedulu dituduh kantongi uang sewa dari WNA tanpa transparansi!

Hukum bilang apa? Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menjerat siapa saja yang rugikan negara lewat penyalahgunaan wewenang, seperti jual tanah murah Rp40 miliar kerugian di kasus BUMN serupa.

 Di Bali, ini bukan jual murah – ini sewa ilegal yang untungkan segelintir elit, sambil rakyat Bali kehilangan warisan leluhur. DPRD Bali? Cuma janji turun lapangan. Bupati Badung dan Gubernur Wayan Koster? Diam, atau bagian dari mafia?

Pedasnya fakta: Bali, pulau dewata yang katanya lindungi adat, kini jadi sapi perah investor. Mafia tanah raibkan Rp24,7 miliar dari korban Jakarta. Desa adat kalah gugat, investor menang telak. Ini bukan investasi – ini perampokan negara yang bau korupsi dari ujung Tri Hita Karana!

Seruan jurnalis: KPK, BPK, DPR RI – audit sekarang! Bali bukan untuk dijual! Rakyat Bali bangun, jangan biarkan tanah leluhur jadi villa mewah WNA. Ini perang hak rakyat vs keserakahan pejabat. Siapa berani bersihkan?

KALI DIBACA
Memuat konten...