Putu Nova Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Udayana, Disertasi Tata Ruang Berkeadilan Pariwisata Badung Jadi Sorotan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Putu Nova Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Udayana, Disertasi Tata Ruang Berkeadilan Pariwisata Badung Jadi Sorotan

Wednesday, 20 May 2026
Foto : Putu Nova sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul "Konsepsi Pengaturan Tata Ruang yang Berkeadilan Perspektif Kepariwisataan di Kabupaten Badung." di Universitas Hukum Udayana, Rabu 20/5

DENPASAR, wartaglobalbali.id – Suasana haru sekaligus bangga menyelimuti Kertasabha Convention Hall Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Rabu (20/5). Keluarga besar Dr. Drs. I Putu Parwata, M.K., M.M., Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Badung, hadir penuh memberikan dukungan kepada putranya, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, dalam sidang ujian promosi doktor.

Putu Nova sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul "Konsepsi Pengaturan Tata Ruang yang Berkeadilan Perspektif Kepariwisataan di Kabupaten Badung." Dengan penguasaan materi yang memukau, ia resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Pariwisata dan Keadilan Ruang: Sebuah Tembakan Peringatan untuk Badung

Dalam disertasinya, Nova menyeret isu panas yang selama ini membara di Badung: ketimpangan pembangunan resort yang hanya terpusat di wilayah selatan. Menurutnya, praktik pembangunan selama ini menciptakan kesenjangan ekonomi yang sangat menyolok antar wilayah.

Foto : Saat Uji Disertasi doktoral dihadapan Dewan Penguji di Kertasabha Convention Hall Universitas Hukum Udayana 

"Nggak bisa dipungkiri, masyarakat adat, petani, dan kelompok rentan sering cuma jadi penonton. Partisipasi mereka formalitas belaka," tegas Nova di hadapan dewan penguji yang dipimpin Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum.

Dia mengkritisi mekanisme konsultasi publik yang selama ini berjalan timpang. "Publik sering dilibatkan di fase akhir, setelah draf jadi. Itu namanya seremonial, bukan partisipasi substantif," tandasnya.

Tiga Masalah Besar dan Solusi Konsepsional

Penelitian hukum empiris ini mengupas tiga pertanyaan besar:

1. Hakekat tata ruang berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat dalam perspektif kepariwisataan.
2. Penyebab Perda tata ruang Badung saat ini (ius constitutum) belum mencerminkan keadilan.
3. Konsepsi masa depan (ius constitundum) yang lebih berpihak pada masyarakat.

Hasilnya? Nova mengusulkan sebuah norma radikal yang wajib masuk dalam Perda Tata Ruang Badung ke depan:

"Setiap kegiatan investasi kepariwisataan wajib memperhatikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan keberlanjutan sosial budaya masyarakat lokal."

Ini adalah pukulan telak bagi pengusaha yang selama ini agresif membangun tanpa perhitungan ekologis dan sosial.

Dewan Penguji Super Antusias, Suami Istri Turut Hadir

Sidang yang berlangsung khidmat dikawal oleh promotor Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., serta ko-promotor Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, S.H., M.H. dan Nyoman Satyayudha Dananjaya, SH., M.Kn., Ph.D.

Tak kalah mentereng, jajaran penguji yang hadir:

· Dr. Janedjri M. Gaffar, M.Si.
· Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum, LL.M., Ph.D.
· Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, S.H., M.Kn.
· Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H.
· Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, S.H., M.H.

Foto : Keluarga Besar Putu Parwata support langsung Putranya 

Suasana makin hangat dengan kehadiran langsung sang ayah, Dr. Drs. I Putu Parwata, M.K., M.M., yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung. Tak ketinggalan sang ibu dan keluarga besar turut menyaksikan momen bersejarah ini.

Arah Baru Hukum Tata Ruang Badung

Dengan disertasinya ini, Nova tak hanya menyelesaikan studi doktoral. Ia secara terbuka menantang status quo pembangunan Badung yang timpang. "Arah pembaruan konkret Perda tata ruang sebagai instrumen hukum daerah harus berkeadilan. Jangan sampai pariwisata memangsa rakyat sendiri," pungkasnya.

Publik Badung kini menanti: akankah usulan konsepsi ini benar-benar diadopsi menjadi kebijakan? Atau sekadar dokumen akademik lain yang berdebu? (MCB)

KALI DIBACA