
JAKARTA/BALI –WartaGlobal.Id
Dugaan persoalan dalam pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung RI disebut telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Satpol PP Provinsi Bali untuk memberikan keterangan serta membawa dokumen terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pungutan sebesar Rp150 ribu yang dibebankan kepada wisatawan asing.
Surat bernomor R-131/D.4/Dek.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 itu mengindikasikan aparat penegak hukum sedang mengumpulkan informasi atas laporan pengaduan yang masuk. Dalam surat tersebut, pejabat Satpol PP diminta hadir di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan persoalan dimaksud.
Munculnya surat tersebut memantik tanda tanya publik. Jika pungutan yang dikumpulkan dari jutaan wisatawan setiap tahun dikelola secara benar, mengapa sampai menjadi objek permintaan data oleh Kejaksaan Agung? Pertanyaan ini kini menjadi sorotan berbagai kalangan yang menunggu penjelasan resmi.
Ironisnya, saat Warta Global berupaya meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Agung, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. Sikap lamban merespons pertanyaan media dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan penghormatan terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali juga ditunggu untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengelolaan dana PWA, termasuk penggunaan, pengawasan, dan akuntabilitasnya. Transparansi menjadi penting agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat merugikan kepercayaan masyarakat maupun sektor pariwisata.
Ketika WartaGlobal mengkonfirmasi Kepala Satpol PP Bali ,Tidak direspon dengan baik alias bisu Via wa.
Hal ini melanggar kepatutan KIP,Etika dan UU Pers Indonesia.
Warta Global akan terus menelusuri perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KALI DIBACA

