
Kupang – Warta global.Id
Seorang ibu muda berinisial RM (24), warga Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, mengaku ditinggalkan mantan kekasihnya, AB, yang diduga tidak memenuhi tanggung jawab terhadap anak hasil hubungan mereka.
RM menyatakan telah membesarkan anaknya seorang diri selama hampir dua tahun tanpa nafkah maupun perhatian dari AB. Persoalan tersebut bermula setelah RM hamil pada 2024.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Kekecewaan RM semakin bertambah setelah mengetahui AB dinyatakan lolos seleksi Calon Siswa (Casis) TNI Angkatan Darat dan sedang menjalani pendidikan di bawah Kodam IX/Udayana.
Bersama keluarganya, RM kemudian mendatangi Denpom IX/1 Kupang untuk mencari keadilan.
Pihak Denpom menjelaskan bahwa AB masih berstatus calon siswa sehingga perkara tersebut belum dapat diproses melalui mekanisme peradilan militer. RM disarankan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai proses penelusuran rekam jejak calon prajurit serta komitmen terhadap tanggung jawab moral dan hukum. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak AB maupun TNI AD terkait tuduhan yang disampaikan RM.
KALI DIBACA

