WartaGlobal Soroti ! "31 Tahun Diduga Kebal Aturan? Dugaan Pelanggaran PT GSU di Serang" - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

WartaGlobal Soroti ! "31 Tahun Diduga Kebal Aturan? Dugaan Pelanggaran PT GSU di Serang"

Tuesday, 21 July 2026

                       Foto Istimewa:aAfkan

SERANG – WartaGlobal.Id
Dugaan pelanggaran yang menyeret PT Gunung Sari Utama (GSU) memicu sorotan publik. Selama lebih dari tiga dekade, perusahaan ini diduga beroperasi tanpa memenuhi sejumlah kewajiban dasar di bidang ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan administrasi pertanahan.

Dugaan Hak Pekerja Diabaikan

Sejumlah pekerja mengaku menerima upah sekitar Rp2,7 juta hingga Rp3 juta per bulan. Seorang petugas keamanan berinisial YTR juga menyebut belum mendapat BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja lain berinisial A mengatakan fasilitas penggantian biaya berobat yang dulu ada kini dihentikan.

Jika benar, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan dan kewajiban pendaftaran BPJS sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011.

Skala Usaha Besar, Dugaan Pelanggaran Mengemuka

Berdasarkan data lapangan, perusahaan disebut memiliki tiga unit usaha, 19 kandang dengan kapasitas sekitar 20.000 ekor ayam per kandang, di atas lahan sekitar 106 hektare.

Aktivitas distribusi juga disebut berlangsung setiap hari dengan 8–10 truk keluar masuk kawasan peternakan.

Dugaan Masalah Lingkungan dan Perizinan

Humas TTKBI Pusat, Aang Wahyudi, menyebut perusahaan diduga belum memiliki IPAL yang memadai, tidak memasang papan informasi usaha, serta menggunakan air tanah tanpa prosedur perizinan lengkap.

Jika terbukti, hal itu dapat berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Administrasi Pertanahan Dipertanyakan

Kepala Desa Gunung Sari, Maemun, bersama Pemerintah Desa Sukalaba menyebut status lahan perusahaan masih menggunakan SPPT atas nama pribadi, sementara dokumen seperti HGB/HGU belum jelas.

Pemerintah Diminta Bertindak

Camat Gunung Sari, Sri Rahayu Basukiwati, meminta Disnaker Kabupaten Serang memeriksa legalitas perusahaan dan pemenuhan hak pekerja.

Ketua GWI Kalimantan Selatan, Iswandi, menilai dugaan ini perlu diusut transparan. Menurutnya, jika benar berlangsung puluhan tahun tanpa evaluasi, maka perlu dipastikan ada atau tidaknya pembiaran.

Negara Ditagih Hadir

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Publik mendesak Disnaker Kabupaten Serang, Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lembaga terkait segera melakukan pemeriksaan.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Gunung Sari Utama maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Afkan.

KALI DIBACA