
BALI — WartaGlobal.Id
FFU WartaGlobal menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap lalu lintas warga negara asing (WNA), termasuk warga negara Israel, yang masuk dan beraktivitas di Bali.
Sorotan ini mencuat di tengah data terbaru mengenai meningkatnya emigrasi warga Israel serta munculnya perhatian publik terhadap keberadaan warga negara Israel yang tinggal maupun melakukan aktivitas bisnis di Bali.
Namun, secara jurnalistik perlu ditegaskan: tingginya emigrasi dari Israel tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa Bali menjadi tujuan utama perpindahan warga Israel. Belum tersedia data publik yang menunjukkan hubungan langsung antara angka emigrasi Israel dengan jumlah warga Israel yang masuk atau menetap di Bali.
Emigrasi Israel Meningkat
Data resmi Knesset Research and Information Center menunjukkan bahwa emigrasi dari Israel meningkat tajam sejak 2022.
Pada 2022 tercatat sekitar 59.400 warga Israel beremigrasi, kemudian meningkat menjadi 82.800 pada 2023, dan sekitar 69.500 pada 2024.
Sebaliknya, jumlah warga yang kembali ke Israel pada 2024 hanya sekitar 18.800 orang, merupakan angka terendah dalam beberapa tahun terakhir. Rata-rata warga Israel yang kembali pada periode 2009–2024 berada di kisaran 25.450 orang per tahun.
Data tersebut menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam pola migrasi Israel.
Laporan Knesset lainnya menyebut jumlah returning residents turun dari sekitar 8.000 pada 2020 menjadi sekitar 3.800 pada 2024—penurunan sekitar 53 persen.
Dengan demikian, istilah yang lebih tepat secara statistik bukan sekadar “Israel mengalami eksodus”, tetapi terjadi peningkatan emigrasi dan penurunan arus warga yang kembali ke Israel.
Bali Jangan Menjadi Celah Pengawasan
Bali merupakan salah satu pintu masuk internasional utama Indonesia dan memiliki mobilitas WNA yang sangat tinggi.
Karena itu, FFU WartaGlobal berpandangan bahwa pengawasan tidak boleh didasarkan pada kewarganegaraan semata, tetapi pada profil risiko, dokumen perjalanan, tujuan kedatangan, aktivitas selama berada di Indonesia, izin tinggal, serta kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
Terlebih, Indonesia memang menerapkan mekanisme khusus terhadap warga negara Israel.
Ditjen Imigrasi menjelaskan pada Agustus 2026 bahwa permohonan visa bagi warga Israel termasuk kategori yang memerlukan verifikasi dan persetujuan lintas kementerian/lembaga. Proses tersebut melibatkan Kementerian Luar Negeri serta unsur terkait seperti BIN, Polri, Kejaksaan, BAIS dan Kemendagri.
Artinya, masuknya warga Israel ke Indonesia bukanlah mekanisme bebas seperti negara-negara yang memperoleh fasilitas bebas visa atau Visa on Arrival.
Bukan Sekadar Soal Masuk, Tetapi Aktivitas
Pengawasan juga perlu melihat apa yang dilakukan WNA setelah berada di Bali.
Pada Agustus 2026, Imigrasi Ngurah Rai mengungkap kasus seorang pria kelahiran Israel berinisial BR yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Dalam pendalaman, Imigrasi menyatakan BR menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital. Kasus tersebut berujung pada tindakan deportasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemeriksaan keimigrasian tidak berhenti pada pemeriksaan paspor dan visa.
Kesesuaian antara jenis visa dengan kegiatan nyata di lapangan juga harus menjadi perhatian.
Potensi Celah Paspor Kedua
Ditjen Imigrasi juga menyampaikan kemungkinan warga negara Israel masuk Indonesia menggunakan paspor kewarganegaraan lain apabila memiliki kewarganegaraan ganda.
Fakta tersebut membuat pemeriksaan berbasis identitas menjadi semakin penting.
Pengawasan modern tidak cukup hanya bertanya, “Paspor negara mana yang digunakan?”
Yang lebih penting adalah memastikan identitas, riwayat perjalanan, tujuan kedatangan, status visa dan izin tinggal, serta aktivitas orang asing tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Regulasi Sudah Ada, Implementasi Harus Kuat
Kerangka keimigrasian Indonesia memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap orang asing.
Indonesia juga masih mencantumkan Israel sebagai negara yang memerlukan mekanisme calling visa dalam informasi resmi keimigrasian.
Karena itu, tuntutan memperketat pengawasan terhadap WNA Israel seharusnya tidak dimaknai sebagai tindakan diskriminatif berdasarkan kewarganegaraan.
Yang harus diperkuat adalah risk-based immigration control:
- verifikasi identitas dan dokumen perjalanan;
- pemeriksaan tujuan kedatangan;
- verifikasi penjamin atau pihak yang bertanggung jawab;
- pemeriksaan kesesuaian visa dengan aktivitas;
- pemantauan izin tinggal;
- pertukaran informasi antarinstansi;
- pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan izin tinggal;
- serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
FFU: Jangan Menunggu Masalah Terjadi
FFU WartaGlobal menilai Bali membutuhkan sistem pengawasan WNA yang semakin terintegrasi.
Apalagi mobilitas internasional Bali terus berkembang dan aktivitas WNA tidak hanya berkaitan dengan pariwisata, tetapi juga bisnis, investasi, properti, ekonomi digital, pekerjaan jarak jauh dan berbagai aktivitas lainnya.
Karena itu, prinsipnya sederhana:
Siapa pun WNA-nya, selama memenuhi ketentuan hukum Indonesia, harus diperlakukan sesuai aturan. Jika melanggar, harus ditindak sesuai hukum.
Pengawasan bukan berarti menutup Bali.
Pengawasan berarti memastikan Bali terbuka bagi wisatawan dan investor yang legal, tetapi tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan visa, aktivitas ilegal, maupun celah keamanan.
Catatan data:
Angka emigrasi Israel dalam pemberitaan ini bersumber dari data yang dikutip Knesset Research and Information Center, sedangkan informasi mengenai mekanisme visa dan kasus WNA kelahiran Israel bersumber dari Ditjen Imigrasi/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Dengan demikian, angka emigrasi Israel tidak boleh digunakan sebagai bukti bahwa warga Israel sedang melakukan perpindahan massal ke Bali tanpa data perlintasan resmi yang membuktikannya.
FFU WartaGlobal mendorong Ditjen Imigrasi, Imigrasi Ngurah Rai, kepolisian dan instansi terkait memperkuat transparansi data perlintasan serta pengawasan WNA di Bali berbasis risiko, hukum dan keamanan nasional.

.jpg)