
TABANAN, BALI — Warta Global.Id. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan memasuki babak penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penggeledahan di kantor Dinkes Tabanan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.45 Wita.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta belanja makan dan minum pada periode anggaran 2023–2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, S.H., membenarkan adanya langkah hukum tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh dan mengamankan dokumen maupun barang yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
28 Saksi Diperiksa, Dugaan Potongan 5–10 Persen Diselidiki
Perkara ini menjadi perhatian karena penyidik disebut telah memeriksa sedikitnya 28 orang saksi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah informasi yang kemudian menjadi bagian dari pendalaman perkara, termasuk dugaan adanya keuntungan atau potongan dalam proses pengelolaan kegiatan.
Keterangan yang disampaikan penyidik menyebut terdapat dugaan pemotongan sekitar 5 hingga 10 persen. Namun, angka tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya.
Di sinilah titik krusial penyidikan.
Jika benar terdapat pemotongan secara sistematis, pertanyaan hukumnya bukan sekadar siapa menerima uang tersebut, melainkan siapa yang memerintahkan, bagaimana mekanismenya, dari pos anggaran mana uang tersebut dipotong, dan untuk kepentingan siapa.
172 Alat Bukti Diamankan
Penyidik Pidsus Kejari Tabanan, Made Santiawan, S.H., menyampaikan bahwa dari proses penggeledahan terbaru diperoleh 172 alat bukti.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk mengurai konstruksi perkara, termasuk dugaan adanya SPJ fiktif, pemesanan fiktif, struk pesanan, serta dokumen atau petunjuk yang berkaitan dengan arahan maupun perintah dalam pelaksanaan kegiatan.
Keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi penting karena perkara dugaan korupsi anggaran tidak dapat hanya dibangun berdasarkan dugaan adanya administrasi yang tidak tertib. Penyidik harus membuktikan hubungan antara dokumen, transaksi, pelaksanaan kegiatan, aliran uang, serta pihak yang bertanggung jawab.
Dengan kata lain, dokumen menjadi pintu masuk untuk membongkar apakah penyimpangan administratif telah berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
E-Katalog Bukan Jaminan Bebas Penyimpangan
Menariknya, penyidik juga menyebut mekanisme pengadaan menggunakan e-katalog.
Penggunaan sistem elektronik semestinya memberikan transparansi dan jejak digital dalam proses pengadaan.
Namun, keberadaan e-katalog tidak otomatis menghapus kemungkinan terjadinya penyimpangan apabila proses sebelum dan sesudah transaksi direkayasa.
Karena itu, penyidik perlu menguji secara menyeluruh: siapa yang melakukan pemesanan, siapa penyedia barang atau jasa, apakah barang benar-benar diterima, apakah volume dan harga sesuai, siapa yang membuat pertanggung jawaban, serta apakah pembayaran benar-benar berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan.
Jika ditemukan pesanan yang tidak pernah terjadi atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai kenyataan, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada kesalahan administrasi.
Koperasi dan Dugaan Dana Talangan
Dalam perkembangan penyidikan, muncul pula informasi mengenai penggunaan koperasi simpan pinjam sebagai dana talangan untuk kegiatan Dinkes.
Keterangan yang berkembang menyebut koperasi tersebut tidak mengambil keuntungan dari peminjaman untuk kegiatan Dinkes. Fakta ini juga perlu ditempatkan secara hati-hati.
Penyidik perlu memastikan sumber dana, mekanisme peminjaman, siapa peminjam sebenarnya, kapan dana digunakan, bagaimana pengembaliannya, serta apakah dana tersebut memiliki hubungan dengan transaksi yang sedang diperiksa.
Sebab, penggunaan pihak ketiga sebagai penyedia dana talangan dapat menjadi bagian penting untuk memahami alur uang dan mekanisme pembayaran, tetapi keberadaannya sendiri belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian lebih lanjut.
Kejari Tabanan Klaim Bekerja Hati-hati
Kasi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, S.H., menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara hati-hati. Kejari Tabanan juga menyatakan tetap membuka akses informasi kepada media.
Sikap tersebut penting karena perkara korupsi membutuhkan keseimbangan antara transparansi penegakan hukum dan asas praduga tak bersalah.
I Putu Nuriyanto, S.H., juga menyebut media merupakan mitra Kejaksaan dalam penyampaian informasi kepada publik. Artinya, perkembangan perkara seharusnya dapat dikawal secara terbuka, tetapi tetap berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diverifikasi penyidik.
Saksi Ahli Akan Dilibatkan
Kejari Tabanan juga berencana menggunakan keterangan saksi ahli untuk membantu menganalisis barang bukti yang telah diamankan.
Langkah ini menjadi penting karena 172 alat bukti tidak otomatis bermakna 172 bukti kesalahan.
Nilai pembuktiannya harus diuji melalui keterkaitan antar-dokumen dan fakta.
Penyidik harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
- Apakah belanja benar-benar terjadi?
- Apakah barang atau jasa benar-benar diterima? - Apakah nilai transaksi sesuai?
- Apakah SPJ menggambarkan kondisi sebenarnya?
- Siapa yang memerintahkan?
- Siapa yang menerima manfaat?
- Dan apakah terdapat kerugian keuangan negara?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan seberapa kuat konstruksi perkara.
Publik Menunggu Ujung Penyidikan
Penggeledahan kantor Dinkes Tabanan, pemeriksaan 28 saksi dan ditemukannya 172 alat bukti menunjukkan perkara ini tidak lagi berada pada tahap informasi awal semata. Penyidik kini memiliki pekerjaan besar untuk mengurai seluruh dokumen dan transaksi periode 2023–2025.
Namun publik tentu tidak cukup hanya disuguhi jumlah saksi dan barang bukti.
Publik menunggu siapa yang bertanggung jawab, bagaimana modusnya, berapa nilai kerugian negara, serta apakah dugaan potongan 5–10 persen tersebut benar-benar terbukti dan mengarah kepada pihak tertentu.
Jika dugaan SPJ fiktif, pesanan fiktif, serta pemotongan anggaran terbukti melalui alat bukti yang sah, perkara ini berpotensi membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar mal administrasi.
Sebaliknya, apabila sebagian temuan hanya merupakan kesalahan administratif, Kejari juga berkewajiban menjelaskan batas yang tegas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi.
Satu hal yang pasti: 172 alat bukti kini berada di tangan penyidik. Tantangannya adalah mengubah tumpukan dokumen tersebut menjadi fakta hukum yang terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Afkan.

.jpg)