
DENPASAR — Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) meminta Pengadilan Negeri Denpasar menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permintaan tersebut disampaikan SJB dalam jawaban atas gugatan yang diajukan Togar Situmorang dalam Perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps.
SJB menilai perkara tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), karena objek yang dipersoalkan merupakan produk pemberitaan yang lahir dari kegiatan jurnalistik.
Menurut SJB, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, penyelesaiannya harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers. SJB juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang, menurut SJB, menegaskan pentingnya mendahulukan mekanisme Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
Dalam eksepsinya, SJB menyampaikan sejumlah alasan yang dinilai dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau setidaknya menolak gugatan tersebut.
Nilai Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili
SJB berpendapat Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara a quo karena objek sengketa merupakan produk jurnalistik.
SJB merujuk pada UU Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Selain itu, SJB mengacu pada Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers yang mengatur fungsi Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Atas dasar ketentuan tersebut, SJB berpandangan bahwa keberatan terhadap produk jurnalistik tidak semestinya langsung dibawa ke pengadilan sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers dijalankan.
SJB Sebut Gugatan Masih Prematur
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan SJB adalah penggunaan Surat Dewan Pers Nomor 735/DP/K/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 dalam gugatan.
SJB menilai surat tersebut tidak dapat dibaca secara parsial. Menurut mereka, rekomendasi Dewan Pers memiliki alur penyelesaian yang harus dipahami secara keseluruhan.
SJB menyatakan bahwa apabila hak jawab tidak dimuat oleh pihak teradu, pengadu diwajibkan melaporkan kembali kondisi tersebut kepada Dewan Pers. Namun, menurut SJB, laporan lanjutan tersebut tidak pernah dilakukan oleh pihak penggugat.
Sebaliknya, para tergugat menyatakan telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers, termasuk memuat hak jawab penggugat.
SJB juga menyebut Peraturan Dewan Pers dan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) menyediakan mekanisme lanjutan apabila perusahaan pers tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers, termasuk kemungkinan adanya pernyataan terbuka dari Dewan Pers.
Menurut SJB, hingga saat ini Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan terbuka tersebut. Karena itu, mereka menilai proses penyelesaian sengketa pers belum benar-benar berakhir.
Dengan pertimbangan tersebut, SJB menyebut gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar masih prematur.
Persoalkan Gugatan Kurang Pihak
SJB juga mengajukan eksepsi mengenai kurangnya pihak dalam gugatan.
Menurut SJB, dalam perusahaan pers, pihak yang bertanggung jawab atas urusan redaksional, termasuk pemberitaan yang diterbitkan, adalah pemimpin redaksi. Hal tersebut berbeda dengan fungsi direktur yang berada dalam ranah nonredaksional.
SJB mengaitkan hal itu dengan prinsip firewall atau garis pemisah antara ruang redaksi dan kepentingan bisnis perusahaan pers.
Dalam pandangan SJB, pemisahan tersebut merupakan prinsip penting dalam menjaga independensi ruang redaksi dari kepentingan bisnis, iklan, pemasaran, maupun pemilik perusahaan.
Karena itu, SJB menilai apabila terdapat pihak yang berkaitan langsung dengan objek sengketa tetapi tidak dicantumkan dalam gugatan, maka perkara tersebut dapat dinilai sebagai gugatan kurang pihak.
Persoalkan Keabsahan Surat Kuasa
Eksepsi lainnya menyangkut surat kuasa khusus yang digunakan penggugat.
SJB menilai surat kuasa tersebut tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR atau Pasal 147 RBg serta SEMA Nomor 1 Tahun 1971 juncto SEMA Nomor 6 Tahun 1994.
Atas dasar itu, SJB meminta majelis hakim mempertimbangkan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan surat kuasa tersebut.
Nilai Gugatan Kabur
SJB juga mempersoalkan konstruksi perbuatan melawan hukum yang didalilkan penggugat.
Menurut SJB, gugatan tidak secara jelas menguraikan hubungan antara pemberitaan yang dipersoalkan, perbuatan yang dianggap melawan hukum, kerugian yang diklaim, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.
Kekaburan tersebut, menurut SJB, semakin terlihat dari klaim kerugian materiil sebesar Rp25 miliar.
SJB mempertanyakan dasar perhitungan nominal tersebut dan meminta agar kerugian tidak hanya didalilkan, tetapi dibuktikan secara konkret.
Bantah Pemberitaan Bersifat Malicious
Memasuki pokok perkara, para tergugat membantah tudingan bahwa pemberitaan dibuat secara malicious, tendensius, provokatif, ataupun dengan tujuan merusak nama baik penggugat.
SJB menyatakan pemberitaan mengenai penetapan tersangka penggugat bersumber dari proses hukum dan dokumen resmi kepolisian.
SJB menegaskan bahwa pemberitaan mengenai status seseorang sebagai tersangka tidak sama dengan menyatakan orang tersebut telah terbukti bersalah.
Dengan demikian, menurut SJB, asas praduga tak bersalah tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi media untuk memberitakan proses hukum yang memiliki kepentingan publik.
Klaim Telah Melakukan Konfirmasi dan Memuat Hak Jawab
Dalam proses jurnalistik, para tergugat menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi kepada penggugat sebelum berita diterbitkan.
SJB menyebut konfirmasi dilakukan antara lain melalui WhatsApp. Pada pemberitaan berikutnya, tanggapan penggugat melalui media sosial maupun substansi somasi juga disebut turut diberitakan.
SJB juga menyatakan telah memuat hak jawab penggugat setelah hak jawab tersebut diterima.
Hal tersebut menjadi salah satu dasar SJB untuk membantah tudingan bahwa pemberitaan dilakukan tanpa memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
Pertanyakan Bukti Kerugian Rp25 Miliar
Mengenai tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp25 miliar, SJB mempertanyakan dasar perhitungan serta bukti konkret yang mendukung nominal tersebut.
Menurut SJB, klaim mengenai hilangnya calon klien, kerusakan reputasi, maupun biaya pemulihan reputasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian nyata.
Penggugat, menurut SJB, tetap harus membuktikan kerugian yang benar-benar terjadi serta hubungan sebab akibat antara pemberitaan dengan kerugian yang diklaim.
Atas dasar itu, SJB berpendapat unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata tidak terpenuhi secara kumulatif.
SJB Soroti Kebebasan Pers dan Hak Publik atas Informasi
SJB juga menempatkan perkara tersebut dalam perspektif kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Menurut SJB, kemerdekaan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, UU Pers, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
SJB juga merujuk pada standar HAM internasional mengenai pembatasan kebebasan berekspresi yang harus memenuhi prinsip legalitas, tujuan yang sah, kebutuhan, dan proporsionalitas.
Dalam konteks tersebut, SJB menilai instrumen hukum tidak boleh digunakan untuk menghambat pemberitaan mengenai persoalan yang memiliki kepentingan publik.
SJB juga mengingatkan mengenai fenomena Unjustifiable Lawsuit Against the Press (ULAP), yakni penggunaan instrumen hukum yang secara formal tampak sebagai gugatan biasa, tetapi berpotensi memberikan tekanan terhadap kerja jurnalistik dan menimbulkan chilling effect bagi jurnalis maupun perusahaan media.
Minta Hakim Hormati UU Pers sebagai Aturan Khusus
SJB menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan pemeriksaan perkara kepada majelis hakim.
Namun, mereka berharap hakim mempertimbangkan kedudukan UU Pers sebagai aturan khusus atau lex specialis dalam perkara yang objeknya berkaitan dengan produk jurnalistik.
SJB meminta mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers tetap didahulukan dan dihormati.
Dalam permohonannya, SJB meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan, antara lain mengenai kewenangan mengadili, gugatan yang dinilai prematur, kurang pihak, cacat surat kuasa, gugatan kabur (obscuur libel), serta dugaan itikad buruk.
SJB pada akhirnya meminta agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak.
Ajak Publik Kawal Perkara
SJB mengajak insan pers, organisasi jurnalis, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta masyarakat luas untuk mengawal jalannya perkara secara kritis.
Menurut SJB, sikap tersebut bukan semata-mata untuk membela para tergugat, melainkan untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjamin dan mekanisme penyelesaian sengketa pers tidak diabaikan.
SJB juga menilai perlindungan terhadap kerja jurnalistik berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps selanjutnya akan bergulir dalam proses persidangan. Seluruh dalil yang disampaikan SJB dalam jawaban dan eksepsinya masih merupakan argumentasi para pihak yang akan dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.
Afkan.

.jpg)