MENGGUGAT UPAYA “MENGADATKAN” SISTEM KEUANGAN LPD BALI
Oleh: I Made Somya Putra, S.H.
Ketika lembaga ekonomi desa adat berdiri di antara hukum adat, sistem kredit modern, dan problem tata kelola
Publisher
ADMIN REDAKSI
-
Saturday, 5 September 2026
Advokat I Made Somya Putra, S.H., yang menggugat apa yang ia sebut sebagai kecenderungan “mengadatkan sistem keuangan kolonial di Bali”.,Poto netti
DENPASAR — WartaGlobal.Id
Perdebatan mengenai masa depan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bali kembali menemukan ruang kritis. Persoalannya bukan semata bagaimana LPD memperoleh keuntungan, menyalurkan kredit atau menjaga likuiditas, melainkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana sistem keuangan LPD dapat disebut sebagai bagian dari hukum adat Bali?
Pertanyaan tersebut dikemukakan Advokat I Made Somya Putra, S.H., yang menggugat apa yang ia sebut sebagai kecenderungan “mengadatkan sistem keuangan kolonial di Bali”.
Menurut Somya, penggunaan istilah Labda Pacingkreman Desa serta penguatan operasional melalui awig-awig dan pararem tidak otomatis menjadikan mekanisme simpan-pinjam LPD sebagai produk asli hukum adat Bali.
Namun, persoalan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Secara hukum positif, LPD memang memiliki posisi khusus. UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Pasal 39 ayat (3), menyatakan Lembaga Perkreditan Desa dan lembaga sejenis yang telah ada sebelum UU tersebut berlaku diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada UU LKM.
Artinya, status LPD sebagai lembaga yang berbasis hukum adat bukan semata-mata klaim politik atau istilah administratif. Negara sendiri memberikan pengakuan khusus terhadap keberadaannya.
LPD Lahir pada 1984, Bukan Lembaga Keuangan Tradisional Bali
Di sinilah kritik Somya menjadi menarik.
Secara historis, LPD Bali baru dibentuk pada 1984, ketika Gubernur Bali Prof. Dr. Ida Bagus Mantra menerbitkan SK Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 972 Tahun 1984 tanggal 1 November 1984. Gagasan awalnya adalah meningkatkan kesejahteraan krama desa, mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir, serta memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan.
Dengan demikian, secara kronologis, LPD merupakan institusi modern yang dirancang pada era pemerintahan Indonesia, bukan lembaga keuangan tradisional yang telah eksis berabad-abad di Bali.
Sejarah sistem perbankan modern di Indonesia memang memiliki jejak kolonial. Bank Indonesia mencatat bahwa De Javasche Bank didirikan pada 1828 oleh pemerintah Hindia Belanda dan berfungsi sebagai bank sirkulasi. Bank tersebut kemudian dinasionalisasi dan menjadi bagian dari sejarah lahirnya Bank Indonesia.
Tetapi fakta sejarah tersebut harus dibaca secara proporsional.
LPD tidak dapat begitu saja disebut sebagai warisan langsung De Javasche Bank. LPD lahir sekitar 156 tahun setelah De Javasche Bank dan dirancang untuk kebutuhan ekonomi masyarakat desa adat Bali. Yang lebih tepat untuk diperdebatkan adalah apakah mekanisme kredit, bunga, agunan, kolektabilitas, penagihan dan penyelesaian kredit yang digunakan LPD memiliki karakter ekonomi modern yang berbeda dari mekanisme ekonomi komunal tradisional Bali.
Di titik inilah kritik Somya memperoleh relevansi akademis.
Dari LPD menjadi Labda Pacingkreman Desa
Transformasi terminologi juga menarik untuk dicermati.
Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat memperkenalkan nomenklatur Labda Pacingkreman Desa. Dokumen hukum adat yang terdaftar di Bali bahkan menggunakan definisi bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga keuangan milik Desa Adat yang dibentuk, diatur dan dikelola berdasarkan hukum adat.
Perubahan terminologi tersebut bukan sekadar pergantian nama.
Di dalamnya terdapat upaya mengintegrasikan lembaga ekonomi modern dengan struktur Desa Adat.
Secara konseptual, hal ini menimbulkan pertanyaan penting:
Apakah sebuah institusi yang menggunakan mekanisme keuangan modern menjadi hukum adat hanya karena dibentuk atau disahkan melalui paruman, awig-awig dan pararem?
Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak.
Dalam perspektif hukum adat, substansi, proses pembentukan, penerimaan masyarakat, kewenangan komunitas dan praktik yang hidup dalam masyarakat juga penting untuk dikaji.
Karena itu, perdebatan LPD seharusnya tidak berhenti pada istilah “adat”, tetapi masuk lebih jauh pada substansi mekanisme ekonominya.
Fakta Menarik: LPD Memang Berbasis Kredit dan Simpanan
Sejumlah penelitian akademik menggambarkan LPD sebagai lembaga keuangan yang berorientasi memperkuat perekonomian krama adat melalui kegiatan simpanan dan pinjaman. Penelitian mengenai penguatan kapasitas LPD juga menunjukkan bahwa persoalan tata kelola, sistem akuntansi dan lemahnya pengawasan dapat menyebabkan penyalahgunaan dana hingga membuat LPD berhenti beroperasi atau mengalami kebangkrutan.
Dengan kata lain, problem LPD tidak hanya berada pada ranah hukum adat.
Ia juga berada pada wilayah:
tata kelola keuangan;
manajemen risiko;
pengawasan;
kualitas sumber daya manusia;
pengendalian kredit;
akuntabilitas;
perlindungan dana masyarakat; dan
penyelesaian kredit bermasalah.
Sebuah kajian mengenai kewenangan pengawasan LPD bahkan menekankan pentingnya sistem pengawasan agar tujuan pembentukan LPD untuk membantu perekonomian krama desa dapat tercapai.
Ketika Kredit Macet Menjadi Persoalan Sosial
Di sinilah kritik mengenai penggunaan instrumen adat menjadi sensitif.
Secara ideal, hubungan kredit adalah hubungan kontraktual dan ekonomi. Namun ketika hubungan tersebut berada dalam komunitas adat yang sangat erat, persoalan utang dapat berubah menjadi persoalan sosial.
Risikonya adalah muncul pertanyaan:
Apakah ketidakmampuan membayar kredit dapat dibalas dengan sanksi sosial-adat?
Pertanyaan ini menjadi penting karena beberapa pararem LPD yang telah terdaftar memang mengatur mekanisme penanganan kredit bermasalah. Misalnya, Pararem Desa Adat Pecatu memuat tahapan pemberitahuan, pembinaan, penagihan, surat peringatan, restrukturisasi, pengambilalihan agunan hingga penyelesaian melalui jalur hukum.
Artinya, mekanisme penyelesaian kredit LPD pada praktiknya dapat bersinggungan dengan perangkat hukum adat sekaligus mekanisme hukum formal.
Namun, perlu dibedakan antara penanganan kredit bermasalah dengan sanksi sosial seperti kesepekang. Keduanya tidak boleh disamakan tanpa melihat isi konkret awig-awig atau pararem masing-masing Desa Adat.
Kasus Nyata Memperlihatkan Risiko Tata Kelola
Persoalan tersebut bukan semata teori.
Pada 2026, kasus LPD di Bali kembali memperlihatkan betapa seriusnya persoalan tata kelola lembaga keuangan desa adat.
Di LPD Bedulu, Gianyar, misalnya, manajemen mengungkap adanya dana kredit macet sekitar Rp310 miliar, sementara dana simpanan nasabah yang tidak dapat ditarik mencapai sekitar Rp245 miliar. Kasus tersebut menyebabkan ratusan nasabah menghadapi persoalan penarikan dana.
Di LPD Mambal, Badung, kepolisian juga mengungkap dugaan penyimpangan yang menyebabkan sekitar 200 nasabah tidak dapat menarik simpanannya. Polisi menetapkan ketua LPD sebagai tersangka dan menyebut adanya dugaan penggunaan dana melalui pinjaman atas nama pribadi, keluarga hingga penggunaan nama pihak lain.
Fakta-fakta tersebut memperlihatkan satu hal penting:
Status sebagai lembaga milik desa adat tidak otomatis menjamin tata kelola akan bebas dari risiko penyalahgunaan.
Justru karena dana LPD berkaitan langsung dengan masyarakat desa, sistem pengawasan harus semakin kuat.
Paradoks LPD: Modern Secara Finansial, Adat Secara Kelembagaan
Di sinilah inti kritik Somya menjadi menarik.
LPD berada dalam sebuah paradoks.
Di satu sisi, ia menggunakan instrumen ekonomi modern: tabungan, kredit, bunga, agunan, kolektabilitas, restrukturisasi dan pencatatan keuangan.
Di sisi lain, ia berada di dalam struktur sosial adat yang mengenal paruman, awig-awig, pararem, krama, ngayah dan kewajiban komunal.
Pertemuan dua sistem tersebut dapat menjadi kekuatan.
Namun dapat pula menjadi persoalan apabila instrumen ekonomi modern memperoleh legitimasi sosial-adat tanpa batas yang jelas.
Kredit macet adalah persoalan ekonomi. Kesepekang adalah persoalan sosial-adat.
Mencampurkan keduanya tanpa parameter yang jelas berpotensi menghasilkan persoalan baru.
Paras Paros sebagai Alternatif yang Ditawarkan
Somya menawarkan gagasan berbeda: Lembaga Paras Paros Desa.
Konsep tersebut tidak menempatkan bantuan ekonomi sebatas pemberian uang, tetapi mendampingi warga sampai kegiatan ekonominya berjalan.
Warga yang membutuhkan modal usaha, misalnya, tidak sekadar diberikan kredit, tetapi mendapatkan pendampingan usaha, manajemen dan dukungan kebutuhan produksi.
Untuk kebutuhan darurat keluarga, bantuan dapat diberikan tanpa bunga dengan mekanisme kontribusi sosial tertentu yang disepakati komunitas.
Gagasan tersebut mencoba mengembalikan fungsi ekonomi kepada prinsip komunal: mereka yang kuat membantu yang lemah, sementara penerima bantuan tetap menjadi bagian produktif dari komunitas.
Namun konsep ini juga membutuhkan kajian lebih jauh.
Pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana modal awalnya, siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme auditnya, bagaimana mencegah moral hazard, siapa yang menanggung kerugian, dan bagaimana hak penerima bantuan dilindungi?
Tanpa jawaban terhadap pertanyaan tersebut, Paras Paros berisiko berhenti sebagai gagasan normatif.
Jangan Sampai “Adat” Menjadi Alat Eksekusi Ekonomi
Pada akhirnya, perdebatan LPD bukanlah pertarungan antara adat melawan modernitas.
Yang sedang dipertarungkan justru adalah batas antara ekonomi, hukum dan kekuasaan sosial dalam komunitas adat.
Desa Adat memang memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Perda Nomor 4 Tahun 2019 sendiri menegaskan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki hak asal-usul, hak tradisional dan otonomi asli.
Tetapi semakin besar kewenangan yang diberikan kepada institusi adat, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, akuntabilitas, pengawasan dan perlindungan terhadap warga.
Karena itu, pertanyaan kritisnya bukan sekadar:
“Apakah LPD itu adat?”
Melainkan:
“Apakah seluruh mekanisme LPD benar-benar mencerminkan nilai keadilan, gotong royong dan perlindungan krama yang menjadi dasar kehidupan komunal Bali?”
Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya nama lembaganya.
Yang harus dibedah adalah model ekonominya, tata kelolanya, sistem pengawasannya, mekanisme penyelesaian kredit dan batas penggunaan instrumen sosial-adat terhadap warga.
Sebab jangan sampai hukum adat yang semestinya menjadi instrumen perlindungan komunitas justru berubah menjadi legitimasi sosial bagi mekanisme finansial yang pada dasarnya bersifat transaksional.
Dan pada titik itulah istilah “mengadatkan sistem keuangan” layak diperdebatkan secara ilmiah—bukan sebagai slogan, melainkan sebagai pertanyaan serius mengenai masa depan ekonomi Desa Adat Bali.
Karya Jurnalis — Analisis berdasarkan dokumen hukum, sumber kelembagaan, kajian akademik dan fakta kasus yang terverifikasi.