Gugatan Prapid Nomor 18/Pra.pid/2026/PN Dps Milik Pemohon Tdak Memiliki Legal Standing Sebagaimana Bunyi Pasal 161 KUHAP. - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Gugatan Prapid Nomor 18/Pra.pid/2026/PN Dps Milik Pemohon Tdak Memiliki Legal Standing Sebagaimana Bunyi Pasal 161 KUHAP.

Tuesday, 27 October 2026

Poto Istimewa 

Denpasar Bali-WartaGlobal.Id Sidang mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging memasuki praperadilan tahap ketiga di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/10/2026). 


Agenda sidang terkait bacaan jawaban dari pihak termohon. Namun ketika mau dibacakan jawaban, dari pihak pemohon sempat menolak untuk dibacakan oleh pihak termohon. Alasan tersebut dikarenakan tidak adanya agenda. 

Padahal dari pihak termohon sudah dari hari Selasa (27/10/2026) menyipkan bahannya agar bisa dibacakan jawabannya di hari Rabu (28/10/2026) di sidang kedua praperadilan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging. 

Justru sebaliknya dari pihak pemohon kepada hakim pengadilan meminta agar ada Replik pada sidang ketiga mantan Kakanwil BPN Badung, I Made Daging yang digelar, Kamis (29/10/2016). 

"Apakah kami dari pihak termohon apakah perlu atau tidaknya menjawab Replik dari pemohon nantinya," kata Perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, SH, MH, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum termohon Pura Dalam Balangan, Badung. 

Nyoman Gatra menjelaskan, sidang praperadilan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging pada Pasal 161 KHUAP baru mengisyaratkan bahwa yang berhak mengajukan sah atau tidaknya penghentian penyidikan itu adalah pelapor atau korban, atau kuasanya. 

"Jadi karena pomohon saat itu sebagai tersangka. Kalau mengacu pada Pasal 161 KHUAP baru itu. Beliau tidak masuk disitu, karena yang boleh atau tidaknya menguji, atau meriksa sah dan tidak hal itu adalah pelapor, korban, atau kuasanya," terangnya. 

Nyoman Gatra juga menyampaikan, kalau dilihat dari isi atau narasi dari Pasal 161 KHUAP baru ini yang ditentukan legal standing jelas,  dan subyek hukumnya juga jelas. 

"Hakim pengadilan sebenarnya sudah bisa menilai isi atau narasi dari Pasal 161 KHUAP baru. Apalagi dalam Undang-Undang ini juga tegas menafsikannya," imbuhnya. 


Kemudian dari pihak termohon pengempon Pura Dalem Balangan, Badung dari tim kuasa Boy barzini Hanes, SH dan Fitraman Hardyansah, SH menambahkan, terkait dengan adanya gugatan praperadilan nomer 18/Pra.pid/2026/PN Dps yang diajukan oleh pemohon bisa dianggap sebagai gugatan yang menggangu atau abal-abal. 

Dimana gugatan praperadilan kali ini tujuannya hanya menggangu proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik terhadap LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 5 Januari 2026 yang sudah siap pelimpahan ke tahap II ditambah gugatan ini tidak memiliki legal stading sehingga cukup alasan gugatan praperadilan Nomor: 18/Pra.Pid/2026/PN Dps ini di anggap sebagai gugatan yang abal-abal. 
Memuat konten...